Ratna Nugraheni
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Determinan Kepatuhan Membayar Pajak oleh Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Ratna Nugraheni
Owner : Riset dan Jurnal Akuntansi Vol. 9 No. 1 (2025): Artikel Riset Periode Januari 2025
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/owner.v9i1.2539

Abstract

This research aims to examine the influence of taxpayer awareness, knowledge and understanding, tax sanctions and service quality by the tax authorities on compliance in paying taxes by taxpayers of micro, small and medium enterprises. The sampling technique used in this research is non-probability sampling technique with a purposive sampling method. Determination of the sample size was determined using the Slovin formula. The consideration for using purposive sampling is because the sample in this study was a minimum of 129 micro, small and medium enterprise taxpayers. Data collection in this research was carried out using the technique of distributing questionnaires to be filled in by respondents. Respondents will answer questionnaire questions using a Likert scale. Data were processed using multiple linear regression analysis. The Adjusted R2 value of the multiple linear regression model is 76.3%. This means that the independent variable is able to explain 76.3% of the variability in the dependent variable, while the remaining 23.7% is explained by other variables not included in this research. From the results of the hypothesis test, it is known that taxpayer awareness of micro, small and medium enterprises, tax knowledge and understanding of taxpayers of micro, small and medium enterprises, tax sanctions and the quality of tax services have a significant effect on compliance with paying taxes.
Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Pegawai Tetap Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 Dan PP Nomor 58 Tahun 2023 Ratna Nugraheni; Lidya Setyawardani; Farida Idayati; Iffah Qonitah; Agung Kristiawan
Jurnal Pajak dan Bisnis Vol 7 No 1 (2026): Journal of Tax and Business
Publisher : LPPM-STPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55336/jpb.v7i1.423

Abstract

Salah satu jenis pajak yang dipungut negara adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang dipungut oleh negara dari wajib pajak orang pribadi adalah pajak penghasilan pasal 21. Pemberi kerja akan melakukan pemotongan, pemungutan serta pelaporan pajak penghasilan pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetapnya. Akan tetapi terdapat banyak kendala yang dialami perusahaan dalam menghitung pajak penghasilan pasal 21 terutang  pegawai tetapnya. Penyebabnya adalah karena perhitungan pajak penghasilan pasal 21  sangat kompleks, sehingga  banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban  perpajakannya. Agar wajib pajak dengan sukarela melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, pemerintah  meregulasi peraturan perpajakan dengan tujuan untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih baik, efektif, dan efisien. Atas dasar inilah, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini mempunyai tujuan sebagai penyederhanaan dalam skema tarif pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap.