Agung Kristiawan
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 8 Dan 71 dalam Laporan Keuangan CV.SKU Masa dan Pasca Pandemi Covid-19 Endah Sulistyowati; Agung Kristiawan; Lydia Setyawardanil; Mega Arisia Dewi
Owner : Riset dan Jurnal Akuntansi Vol. 7 No. 3 (2023): Vol. 7 No. 3 (2023): Research Artikel Volume 7 Issue 3: Periode Juli 2023
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/owner.v7i3.1664

Abstract

This study aims to analyze and evaluate PSAK number 55 to switch to follow the policy of implementing PSAK number 8 and 71. Financial instruments required by the IAI Accounting Standards Board are effective as of January 1, 2020 which have not been practiced in the preparation of 2021 CV. SKU’s Financial Statements. Descriptive comparative qualitative study. Trading companies must leave and return from Umrah and Hajj. Data collecting via observing, interviewing, and documenting informants. According to conversations with CV.SKU's accounting and receivables administration department, its financial statements have not implemented the new policy and are still in compliance with PSAK number 55 taxable. Recalculating fair value data for financial statements is offered as a unit of study from literature books and journals of earlier researchers, paying attention to PSAK standards number 8 and 71 financial instruments. The results showed that applying PSAK number 8 and 71 to the statement of financial position account resulted in a reserve account for receivables losses, deferred tax asset accounts, decreased retained profit, and decreased CV. SKU assets. The impairment loss reserve appears as an accounts receivable loss expenditure account in the income statement, creating a deferred tax advantage account. Financial statements prepared according to IAI Financial Accounting Standards Board requirements are presented properly.
Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Pegawai Tetap Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 Dan PP Nomor 58 Tahun 2023 Ratna Nugraheni; Lidya Setyawardani; Farida Idayati; Iffah Qonitah; Agung Kristiawan
Jurnal Pajak dan Bisnis Vol 7 No 1 (2026): Journal of Tax and Business
Publisher : LPPM-STPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55336/jpb.v7i1.423

Abstract

Salah satu jenis pajak yang dipungut negara adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang dipungut oleh negara dari wajib pajak orang pribadi adalah pajak penghasilan pasal 21. Pemberi kerja akan melakukan pemotongan, pemungutan serta pelaporan pajak penghasilan pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetapnya. Akan tetapi terdapat banyak kendala yang dialami perusahaan dalam menghitung pajak penghasilan pasal 21 terutang  pegawai tetapnya. Penyebabnya adalah karena perhitungan pajak penghasilan pasal 21  sangat kompleks, sehingga  banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban  perpajakannya. Agar wajib pajak dengan sukarela melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, pemerintah  meregulasi peraturan perpajakan dengan tujuan untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih baik, efektif, dan efisien. Atas dasar inilah, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini mempunyai tujuan sebagai penyederhanaan dalam skema tarif pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap.