Lidya Setyawardani
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Pegawai Tetap Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 Dan PP Nomor 58 Tahun 2023 Ratna Nugraheni; Lidya Setyawardani; Farida Idayati; Iffah Qonitah; Agung Kristiawan
Jurnal Pajak dan Bisnis Vol 7 No 1 (2026): Journal of Tax and Business
Publisher : LPPM-STPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55336/jpb.v7i1.423

Abstract

Salah satu jenis pajak yang dipungut negara adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang dipungut oleh negara dari wajib pajak orang pribadi adalah pajak penghasilan pasal 21. Pemberi kerja akan melakukan pemotongan, pemungutan serta pelaporan pajak penghasilan pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetapnya. Akan tetapi terdapat banyak kendala yang dialami perusahaan dalam menghitung pajak penghasilan pasal 21 terutang  pegawai tetapnya. Penyebabnya adalah karena perhitungan pajak penghasilan pasal 21  sangat kompleks, sehingga  banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban  perpajakannya. Agar wajib pajak dengan sukarela melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, pemerintah  meregulasi peraturan perpajakan dengan tujuan untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih baik, efektif, dan efisien. Atas dasar inilah, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini mempunyai tujuan sebagai penyederhanaan dalam skema tarif pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap.