Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sistem Merit sebagai Instrumen Good Governance dalam Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Diana Permata Hati; Yolanda Fitri Windia; Thalita Olga Zhafirah; Desi Hafizah; Iskandar Iskandar
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 6: Mei 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i6.16741

Abstract

Reformasi birokrasi di Indonesia menempatkan Sistem Merit sebagai instrumen strategi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik patronase politik. Melalui mekanisme Seleksi Terbuka (Selter), pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi diharapkan mampu mengakhiri pola sistem yang rusak, nepotisme, dan intervensi politik yang selama ini mewarnai izin daerah. Namun efektivitas sistem tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai permasalahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi Sistem Merit sebagai instrumen good governance dalam mekanisme Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konsep, serta menggunakan kerangka pemikiran Jimly Asshiddiqie yang dianalisis melalui perspektif Asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Seleksi Terbuka telah memenuhi standar legal-formal, ruang diskresi Pembina Kepegawaian dalam kandidat akhir masih membuka intervensi politik yang memasukkan prinsip meritokrasi. Studi di Bengkulu menampilkan rendahnya penerapan sistem merit dan munculnya pertahanan administratif yang mencerminkan rapuhnya netralitas birokrasi. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan pengawasan independen dan transisi manajemen menuju talenta berbasis kompetensi menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya birokrasi yang profesional, netral, dan berintegritas.
Pelanggaran Prinsip Hukum Keuangan Negara Dalam Kasus Penyelewengan Anggaran Dana Pendidikan Adela Julianda; Afny Azzahra Siagian; Yolandari Yolandari; Rizka Amanda Fauz; Desi Hafizah
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.313

Abstract

Abstrak Dana pendidikan merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan di seluruh indonesia, pendanaan harus di alokasi dengan jelas sesuai dengan fungsinya, namun di daerah Nusa Tenggara Barat jadi bahan korupsi. Selain itu, proyek pengadaan Smart Class senilai Rp49miliar juga menyisakan banyak tanda tanya. Dugaannya, proyek yang dibiayai dari DAK 2024 ini, mengalami penggelembungan anggaran dan kuat dugaan adanya permainan yang melibatkan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK). Di satu sisi, masyarakat kesulitan mengakses pendidikan, banyak anak tidak punya ijazah. Sementara di sisi lain, pejabat sibuk ‘bermain’ dengan proyek miliaran rupiah. Ini bukan hanya ketimpangan, tapi kejahatan. Dana besar yang seharusnya menjadi investasi untuk generasi masa depan justru lebih banyak mengalir ke kantong segelintir elit. Maka dengan itu merupakan pelanggaran prinsip hukum keuangan negara yang tidak sesuai dengan Asas-asas baru sebagai pencerminan best practices dalam pengelolaan keuangan negara Akuntabilitas berorientasi pada hasil Profesionalitas, Proporsionalitas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, serta pelanggaran dalam beberapa Undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara. Kata kunci: Anggaran pendidikan, Korupsi, Penyalahgunaan wewenang