Abstrak Dana pendidikan merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan di seluruh indonesia, pendanaan harus di alokasi dengan jelas sesuai dengan fungsinya, namun di daerah Nusa Tenggara Barat jadi bahan korupsi. Selain itu, proyek pengadaan Smart Class senilai Rp49miliar juga menyisakan banyak tanda tanya. Dugaannya, proyek yang dibiayai dari DAK 2024 ini, mengalami penggelembungan anggaran dan kuat dugaan adanya permainan yang melibatkan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK). Di satu sisi, masyarakat kesulitan mengakses pendidikan, banyak anak tidak punya ijazah. Sementara di sisi lain, pejabat sibuk ‘bermain’ dengan proyek miliaran rupiah. Ini bukan hanya ketimpangan, tapi kejahatan. Dana besar yang seharusnya menjadi investasi untuk generasi masa depan justru lebih banyak mengalir ke kantong segelintir elit. Maka dengan itu merupakan pelanggaran prinsip hukum keuangan negara yang tidak sesuai dengan Asas-asas baru sebagai pencerminan best practices dalam pengelolaan keuangan negara Akuntabilitas berorientasi pada hasil Profesionalitas, Proporsionalitas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, serta pelanggaran dalam beberapa Undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara. Kata kunci: Anggaran pendidikan, Korupsi, Penyalahgunaan wewenang
Copyrights © 2025