This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Cintami Yesita Tasi
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Victimologis Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Kupang Cintami Yesita Tasi; Adrianus Djara Dima; Sigit Prabowo Sonbait
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 7: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i7.17342

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi korban. Penanganan kasus KDRT tidak hanya memerlukan pendekatan hukum, tetapi juga pemahaman mengenai posisi dan pengalaman korban dalam perspektif viktimologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran korban dalam tindak KDRT serta mengkaji implementasi perlindungan hukum terhadap korban di Kupang berdasarkan perspektif viktimologi. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui penelitian lapangan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Kepolisian Resor Kupang Kota, dan LBH APIK NTT melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT di Kota Kupang terjadi dalam berbagai bentuk, meliputi kekerasan terhadap anak, kekerasan suami terhadap istri, maupun kekerasan antaranggota keluarga lainnya. Dalam perspektif viktimologi, korban dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tipologi, seperti biologically weak victims, participating victims, dan unrelated victims. Namun demikian, keberadaan tipologi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap tindakan kekerasan karena tanggung jawab tetap berada pada pelaku. Implementasi perlindungan hukum telah dilakukan melalui layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi. Meskipun demikian, perlindungan korban masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya tenaga psikolog, kondisi ekonomi korban, dan kuatnya budaya patriarki. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi korban KDRT.