Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Tinjauan Kriminologis Terhadap Penelantaran Anak Usia Sekolah di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Delfiana Manugae; Adrianus Djara Dima; Rosalind Angel Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.780

Abstract

Kejahatan terhadap anak, salah satunya adalah penelantaran anak usia sekolah. Hal ini pada mulanya hanya merupakan suatu tindakan yang terlihat biasa saja, namun hal ini dapat mengakibatkan adanya dampak negatif yagn mempengaruhi masa depan anak. Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris yang dilakukan penelitian secara lapangan dengan sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) penelantaran anak usia sekolah yang ada di lima Dusun pada Desa Fatuketi ini, terdapat 16 orang anak yang berjumlah 14 orang anak putus sekolah dan berjumlah 2 orang anak belum bersekolah pada hal usianya sudah memenuhi persyaratan, diantaranya ialah Jandrianus Tae (14 th), yang putus sekolah setelah menyelesaikan pendidikannya di sekolah dasar karena merasa bahwa otaknya tidak mampu untuk menuntut ilmu di jenjang berikutnya. Ada pun dua orang anak yang sudah berusia Delapan tahun namun belum di sekolahkan oleh orang tua mereka, hal ini dikarenakan faktor ekonomi keluarga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak-anak sehingga terjadi penelantaran. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah setempat kepada masyarakat seperti sosialisasi tentang kekerasan dan penelantaran terhadap keluarga belum maksimal karena sebagian besar masyarakat yang berprofesi sebagai petani tidak begitu peduli terhadap hal-hal tersebut, sehingga timbul-lah kejahatan yang melanggar hukum dan bagi masyarakat hal itu merupakan perbuatan yang dipandang biasa-biasa saja. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka saran penulis adalah: (1) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Belu diharapkan melakukan sosialisasi ke tempat-tempat yang bagi keluarga disana kurang atau tidak memahami akan pentingnya suatu keharmonisan keluarga dan premenuhan hak setiap anak yang sebagai generasi penerus yang harus cerdas, agar tidak berpengaruh terhadap anak. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah setempat sudah tepat, namun pemerintah setempat juga harus bekerja sama dengan Dinas Pertanian. Pemerintah setempat juga harus bersosialisasi tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak, anak-anak yang merupakan cita-cita penerus bangsa dan negara haruslah cerdas, cermat dan berguna untuk diri sendiri, masyarakat dan Negara.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Kasus Perkelahian Antara Oknum Anggota Organisasi Bela Diri dengan Warga Desa Delmasius Delmasius Bau; Adrianus Djara Dima; Darius A. Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.794

Abstract

Perkelahian kelompok kebiasaan yang dipicu oleh beberapa anggota organisasi bela diri yakni organisasi bela diri Lima-lima dan organisasi bela diri Tujuh-tujuh (seven-seven). Organisasi bela diri Lima-lima dan Tujuh-tujuh (seven-seven) merupakan organisasi bela diri yang berasal dari Timor Leste yang dibawa masuk ke Indonesia tepatnya di wilayah Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kepolisian Sektor Malaka Timur Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis kemudian disajikan atau dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) faktor yang menyebabkan terjadinya perkelahian antara oknum anggota organisasi bela diri dengan warga Desa Numponi yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu faktor usia, faktor dendam, amarah memiliki kontrol diri yang lemah, mengalami krisis identitas. Faktor eksternal yaitu ketersinggungan kelompok, karena rasa solidaritas, kesenjangan generasi, minuman keras yang berlebihan, lingkungan sosial masyarakat, faktor lingkungan keluarga, faktor pendidikan. (2) upaya menanggulangi kasus tersebut yakni upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Dari hasil penelitian penulis menarik kesimpulan dan saran yakni, kesimpulan perkelahian antara anggota organisasi bela diri ada dua faktor penyebab yaitu faktor internal dan faktor eksternal, disarankan kepada anggota- anggota organisasi bela diri Lima-lima, Tujuh-tujuh dan organisasi bela diri yang lainnya supaya dapat menguasai diri sendiri, sehingga tidak membuat rusuh dalam masyarakat, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial Desy Nathalia Wehelmince Kock; Adrianus Djara Dima; Rosalind Angel Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 4 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i4.927

Abstract

Ada pun yang menjadi rumusan masalah: (1). Bagaimana Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) di media sosial, penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif. yaitu penelitian hukum terhadap penelitian hukum yuridis normatif pendekatan yang mencakup penelitian terhadap asa-asas hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi vertikal dan horizontal, penelitilan perbandingan hukum dan penelitian sejarah hukum. Berdasarkan hasil penelitian ialah Body shaming atau menghina citra tubuh ternyata sudah tumbuh menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat termasuk di Nusa Tenggara Timur dan terkhususnya Kota Kupang, ini dikarenakan 2 faktor yaitu, masyarakat yang tahu akan body shaming dan undang-undang yang mengaturnya dan masyarakat yang tidak tahu body shaming atau penghinaan citra tubuh. Seharusnya masyarakat lebih memperhatikan peraturan yang mengatur tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) agar mereka dapat menjaga perkataan mereka di media sosial. Saran yang diberikan penulis harus adanya pencegahan dengan cara sosialisasi tentang body shaming dan peraturan perundangan yang mengatur body shaming agar masyarakat tahu bahwa body shaming merupakan tindakan melanggar hukum yang mana termaksud dalam penghinaan ringgan karena menghina citra tubuh seseorang dan menimbulkan dampak-dampak negatif terhadap korban body shaming dan pelaku juga akan mendapat saksi pidana.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Kepolisian Sabu Raijua) Adi Papa Putra; Deddy R. CH. Manafe; Adrianus Djara Dima
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 06 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i06.990

Abstract

Penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah bagian dari kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan karena tujuan utamanya adalah perlindungan anak dan mensejahterakan anak dimana anak merupakan bagian dari masyarakat. Kebijakan atau upaya penanggulangan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare). Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Sabu Raijua yaitu Kepolisian Resort Sabu Raijua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik lapangan. Pendekatan ini dikenal juga dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa: (1) Faktor Yang Menyebabkan Seseorang Anak Melakukan Tindak Pidana Pencurian, yakni antara lain: (a) Faktor individu (b) Faktor lemahnya pengawasan orangtua (c) Faktor lingkungan (d) Faktor pendidikan (e) Faktor ekonomi (2) Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan pelaku di Kabupaten Sabu Rajua, antara lain: (a) upaya menanggulangi pencurian oleh anak, (b) balai pelayanan sosial asuhan anak yang ditangani langsung oleh dinas sosial. Saran dari penulis ialah diperlukan kerjasama yang lebih intensif antara masyarakat terutama orang tua sebagai pihak pertama memberikan pendidikan pada anak dengan pemerintah untuk menangani serta memberantas tindak pidana kejahatan oleh anak demi tujuan masa depan anak lebih baik. Peran orang tua sangat besar dalam melihat setiap tingkah laku yang terjadi kepada anak. Pergaulan juga harus di awasi orang tua agar anak tidak terpengaruhi dengan teman yang mengajaknya membuat suatu tindak kejahatan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBUATAN SPEED BUMP ILEGAL DI KOTA KUPANG Orland Ricard Nokas; Adrianus Djara Dima; Ngongo Dede
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.12322

Abstract

Speed bump berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan pada area dan jalan tertentu dengan syarat dan spesifikasi yang telah diatur dalam undang - undang. Namun pada penelitian penulis, ditemukan speed bump yang dibangun oleh warga kota kupang tidak sesuai dengan syarat dan spesifikasi yang diatur dalam undang - undang sehingga menimbulkan dampak negatif bagi pengguna jalan. Artikel ini bertujuan untuk memaparkan harapan dan kenyataan dalam penyelenggaraan alat pembatas kecepatan di Kota Kupang. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan responden, informan serta narasumber dan melakukan observasi ke lokasi penelitian. Populasi dan sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu masyarakat sekitar tempat speed bump ilegal, pejabat Dinas Perhubungan dan pejabat satuan lalu lintas Kota Kupang. Penelitian ini menemukan bahwa warga Kota Kupang membuat speed bump ilegal karena tidak mengetahui adanya aturan khusus mengenai speed bump dan ingin melindungi pengguna jalan lain dan orang - orang sekitar lingkungan mereka akan terjadinya kecelakaan. Namun faktanya perbuatan tersebut justru melanggar aturan dan menimbulkan banyak dampak negatif sehingga para pelaku pembuatan speed bump ilegal ini dapat dipidana yang diatur dalam pasal 274 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Tinjauan Victimologis Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Kupang Cintami Yesita Tasi; Adrianus Djara Dima; Sigit Prabowo Sonbait
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 7: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i7.17342

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi korban. Penanganan kasus KDRT tidak hanya memerlukan pendekatan hukum, tetapi juga pemahaman mengenai posisi dan pengalaman korban dalam perspektif viktimologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran korban dalam tindak KDRT serta mengkaji implementasi perlindungan hukum terhadap korban di Kupang berdasarkan perspektif viktimologi. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui penelitian lapangan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Kepolisian Resor Kupang Kota, dan LBH APIK NTT melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT di Kota Kupang terjadi dalam berbagai bentuk, meliputi kekerasan terhadap anak, kekerasan suami terhadap istri, maupun kekerasan antaranggota keluarga lainnya. Dalam perspektif viktimologi, korban dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tipologi, seperti biologically weak victims, participating victims, dan unrelated victims. Namun demikian, keberadaan tipologi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap tindakan kekerasan karena tanggung jawab tetap berada pada pelaku. Implementasi perlindungan hukum telah dilakukan melalui layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi. Meskipun demikian, perlindungan korban masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya tenaga psikolog, kondisi ekonomi korban, dan kuatnya budaya patriarki. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi korban KDRT.