Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tinjauan Kriminologis Terhadap Penelantaran Anak Usia Sekolah di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Delfiana Manugae; Adrianus Djara Dima; Rosalind Angel Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.780

Abstract

Kejahatan terhadap anak, salah satunya adalah penelantaran anak usia sekolah. Hal ini pada mulanya hanya merupakan suatu tindakan yang terlihat biasa saja, namun hal ini dapat mengakibatkan adanya dampak negatif yagn mempengaruhi masa depan anak. Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris yang dilakukan penelitian secara lapangan dengan sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) penelantaran anak usia sekolah yang ada di lima Dusun pada Desa Fatuketi ini, terdapat 16 orang anak yang berjumlah 14 orang anak putus sekolah dan berjumlah 2 orang anak belum bersekolah pada hal usianya sudah memenuhi persyaratan, diantaranya ialah Jandrianus Tae (14 th), yang putus sekolah setelah menyelesaikan pendidikannya di sekolah dasar karena merasa bahwa otaknya tidak mampu untuk menuntut ilmu di jenjang berikutnya. Ada pun dua orang anak yang sudah berusia Delapan tahun namun belum di sekolahkan oleh orang tua mereka, hal ini dikarenakan faktor ekonomi keluarga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak-anak sehingga terjadi penelantaran. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah setempat kepada masyarakat seperti sosialisasi tentang kekerasan dan penelantaran terhadap keluarga belum maksimal karena sebagian besar masyarakat yang berprofesi sebagai petani tidak begitu peduli terhadap hal-hal tersebut, sehingga timbul-lah kejahatan yang melanggar hukum dan bagi masyarakat hal itu merupakan perbuatan yang dipandang biasa-biasa saja. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka saran penulis adalah: (1) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Belu diharapkan melakukan sosialisasi ke tempat-tempat yang bagi keluarga disana kurang atau tidak memahami akan pentingnya suatu keharmonisan keluarga dan premenuhan hak setiap anak yang sebagai generasi penerus yang harus cerdas, agar tidak berpengaruh terhadap anak. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah setempat sudah tepat, namun pemerintah setempat juga harus bekerja sama dengan Dinas Pertanian. Pemerintah setempat juga harus bersosialisasi tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak, anak-anak yang merupakan cita-cita penerus bangsa dan negara haruslah cerdas, cermat dan berguna untuk diri sendiri, masyarakat dan Negara.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Kasus Perkelahian Antara Oknum Anggota Organisasi Bela Diri dengan Warga Desa Delmasius Delmasius Bau; Adrianus Djara Dima; Darius A. Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.794

Abstract

Perkelahian kelompok kebiasaan yang dipicu oleh beberapa anggota organisasi bela diri yakni organisasi bela diri Lima-lima dan organisasi bela diri Tujuh-tujuh (seven-seven). Organisasi bela diri Lima-lima dan Tujuh-tujuh (seven-seven) merupakan organisasi bela diri yang berasal dari Timor Leste yang dibawa masuk ke Indonesia tepatnya di wilayah Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kepolisian Sektor Malaka Timur Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis kemudian disajikan atau dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) faktor yang menyebabkan terjadinya perkelahian antara oknum anggota organisasi bela diri dengan warga Desa Numponi yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu faktor usia, faktor dendam, amarah memiliki kontrol diri yang lemah, mengalami krisis identitas. Faktor eksternal yaitu ketersinggungan kelompok, karena rasa solidaritas, kesenjangan generasi, minuman keras yang berlebihan, lingkungan sosial masyarakat, faktor lingkungan keluarga, faktor pendidikan. (2) upaya menanggulangi kasus tersebut yakni upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Dari hasil penelitian penulis menarik kesimpulan dan saran yakni, kesimpulan perkelahian antara anggota organisasi bela diri ada dua faktor penyebab yaitu faktor internal dan faktor eksternal, disarankan kepada anggota- anggota organisasi bela diri Lima-lima, Tujuh-tujuh dan organisasi bela diri yang lainnya supaya dapat menguasai diri sendiri, sehingga tidak membuat rusuh dalam masyarakat, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial Desy Nathalia Wehelmince Kock; Adrianus Djara Dima; Rosalind Angel Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 4 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i4.927

Abstract

Ada pun yang menjadi rumusan masalah: (1). Bagaimana Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) di media sosial, penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif. yaitu penelitian hukum terhadap penelitian hukum yuridis normatif pendekatan yang mencakup penelitian terhadap asa-asas hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi vertikal dan horizontal, penelitilan perbandingan hukum dan penelitian sejarah hukum. Berdasarkan hasil penelitian ialah Body shaming atau menghina citra tubuh ternyata sudah tumbuh menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat termasuk di Nusa Tenggara Timur dan terkhususnya Kota Kupang, ini dikarenakan 2 faktor yaitu, masyarakat yang tahu akan body shaming dan undang-undang yang mengaturnya dan masyarakat yang tidak tahu body shaming atau penghinaan citra tubuh. Seharusnya masyarakat lebih memperhatikan peraturan yang mengatur tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) agar mereka dapat menjaga perkataan mereka di media sosial. Saran yang diberikan penulis harus adanya pencegahan dengan cara sosialisasi tentang body shaming dan peraturan perundangan yang mengatur body shaming agar masyarakat tahu bahwa body shaming merupakan tindakan melanggar hukum yang mana termaksud dalam penghinaan ringgan karena menghina citra tubuh seseorang dan menimbulkan dampak-dampak negatif terhadap korban body shaming dan pelaku juga akan mendapat saksi pidana.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Kepolisian Sabu Raijua) Adi Papa Putra; Deddy R. CH. Manafe; Adrianus Djara Dima
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 06 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i06.990

Abstract

Penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah bagian dari kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan karena tujuan utamanya adalah perlindungan anak dan mensejahterakan anak dimana anak merupakan bagian dari masyarakat. Kebijakan atau upaya penanggulangan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare). Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Sabu Raijua yaitu Kepolisian Resort Sabu Raijua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik lapangan. Pendekatan ini dikenal juga dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa: (1) Faktor Yang Menyebabkan Seseorang Anak Melakukan Tindak Pidana Pencurian, yakni antara lain: (a) Faktor individu (b) Faktor lemahnya pengawasan orangtua (c) Faktor lingkungan (d) Faktor pendidikan (e) Faktor ekonomi (2) Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan pelaku di Kabupaten Sabu Rajua, antara lain: (a) upaya menanggulangi pencurian oleh anak, (b) balai pelayanan sosial asuhan anak yang ditangani langsung oleh dinas sosial. Saran dari penulis ialah diperlukan kerjasama yang lebih intensif antara masyarakat terutama orang tua sebagai pihak pertama memberikan pendidikan pada anak dengan pemerintah untuk menangani serta memberantas tindak pidana kejahatan oleh anak demi tujuan masa depan anak lebih baik. Peran orang tua sangat besar dalam melihat setiap tingkah laku yang terjadi kepada anak. Pergaulan juga harus di awasi orang tua agar anak tidak terpengaruhi dengan teman yang mengajaknya membuat suatu tindak kejahatan.