Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi korban. Penanganan kasus KDRT tidak hanya memerlukan pendekatan hukum, tetapi juga pemahaman mengenai posisi dan pengalaman korban dalam perspektif viktimologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran korban dalam tindak KDRT serta mengkaji implementasi perlindungan hukum terhadap korban di Kupang berdasarkan perspektif viktimologi. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui penelitian lapangan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Kepolisian Resor Kupang Kota, dan LBH APIK NTT melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT di Kota Kupang terjadi dalam berbagai bentuk, meliputi kekerasan terhadap anak, kekerasan suami terhadap istri, maupun kekerasan antaranggota keluarga lainnya. Dalam perspektif viktimologi, korban dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tipologi, seperti biologically weak victims, participating victims, dan unrelated victims. Namun demikian, keberadaan tipologi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap tindakan kekerasan karena tanggung jawab tetap berada pada pelaku. Implementasi perlindungan hukum telah dilakukan melalui layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi. Meskipun demikian, perlindungan korban masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya tenaga psikolog, kondisi ekonomi korban, dan kuatnya budaya patriarki. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi korban KDRT.