Penelitian ini mengkaji kepastian hukum penyelesaian target restorasi gambut dan mangrove pasca berakhirnya masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 31 Desember 2024. BRGM merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 dengan mandat merehabilitasi 1.200.000 hektar lahan gambut dan 600.000 hektar mangrove. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) bagaimana kedudukan hukum dan implikasi kelembagaan setelah berakhirnya masa tugas BRGM terhadap penyelesaian target restorasi gambut dan mangrove; dan (2) bagaimana kepastian hukum negara dalam menjamin penyelesaian target restorasi gambut dan mangrove pasca berakhirnya masa tugas BRGM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berakhirnya masa tugas BRGM menimbulkan persoalan kepastian hukum karena Pasal 34 Perpres 120/2020 hanya mengatur pengalihan kewenangan secara umum tanpa mekanisme koordinasi yang rinci. Pengalihan fungsi restorasi kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berpotensi menimbulkan fragmentasi kewenangan dan inkonsistensi pelaksanaan restorasi. Kepastian hukum negara dalam menjamin penyelesaian target restorasi belum sepenuhnya optimal karena lemahnya desain koordinasi kelembagaan, kekosongan normatif mekanisme transisi, dan minimnya jaminan keberlanjutan pendanaan. Diperlukan penguatan regulasi yang memuat mekanisme koordinasi nasional, penetapan lembaga koordinator, serta sistem pengawasan terpadu.