Parulian Siregar
Universitas Jayabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Pelaksanaan Homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perlindungan Hak Kreditor Pasca Wanprestasi Debitor Parulian Siregar; Gatut Hendrotriwidodo; Ahmad Muliadi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas kepastian hukum pelaksanaan homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perlindungan hak kreditor pasca wanprestasi debitor. Homologasi dalam PKPU merupakan pengesahan pengadilan terhadap rencana perdamaian yang telah disetujui oleh debitor dan kreditor, sehingga perjanjian perdamaian tersebut memperoleh kekuatan hukum yang mengikat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan homologasi dalam PKPU dan bagaimana kepastian hukum bagi kreditor apabila debitor wanprestasi terhadap perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan homologasi dalam PKPU dilakukan melalui tahapan pengajuan rencana perdamaian, verifikasi tagihan, rapat kreditor, pemungutan suara, dan pengesahan oleh Pengadilan Niaga. Putusan homologasi memberikan kekuatan mengikat terhadap perdamaian yang telah disetujui dan menjadi dasar hukum bagi debitor untuk melaksanakan kewajibannya kepada kreditor. Apabila debitor wanprestasi terhadap isi perdamaian yang telah dihomologasi, kreditor memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian kepada Pengadilan Niaga. Jika pembatalan dikabulkan, debitor harus dinyatakan pailit sehingga penyelesaian utang dilanjutkan melalui mekanisme kepailitan.