Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang memberikan fleksibilitas bagi pengusaha, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap pemenuhan hak-hak pekerja apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang membawa perubahan dalam pengaturan hubungan kerja, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi pekerja PKWT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja PKWT serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja PKWT memiliki hak atas kompensasi setelah berakhirnya masa kerja, upah yang layak, jaminan sosial, waktu kerja dan waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, penyelesaiannya ditempuh secara bertahap melalui perundingan bipartit, mediasi, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan serta pengawasan yang efektif guna menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja PKWT dan mewujudkan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan.