This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Vira Yuliana
Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Perdata, Universitas Panca Budi, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak dengan Masa Kerja Tertentu Untuk Pekerja PLTU Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Ketenagaan Kerja Vira Yuliana; Hasdiana Juwita Bintang; Dahlan
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 12 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i12.2528

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang memberikan fleksibilitas bagi pengusaha, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap pemenuhan hak-hak pekerja apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang membawa perubahan dalam pengaturan hubungan kerja, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi pekerja PKWT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja PKWT serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja PKWT memiliki hak atas kompensasi setelah berakhirnya masa kerja, upah yang layak, jaminan sosial, waktu kerja dan waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, penyelesaiannya ditempuh secara bertahap melalui perundingan bipartit, mediasi, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan serta pengawasan yang efektif guna menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja PKWT dan mewujudkan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan.