This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Melky purba
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) Dalam Putusan Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Putusan Banding PT. Nomor: 698/PDT/2023/PT Mdn) Setiawan Jodi Sitorus; Bambang Fitrianto; Melky purba
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 12 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i12.2530

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan uang paksa (dwangsom) sebagai instrumen hukum dalam menjamin pelaksanaan putusan pembagian harta bersama pasca perceraian serta mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan dwangsom pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 698/PDT/2023/PT Mdn. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih sering terjadinya ketidakpatuhan pihak yang kalah dalam melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela sehingga menghambat terwujudnya kepastian hukum dan efektivitas eksekusi putusan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dwangsom efektif sebagai instrumen hukum untuk mendorong kepatuhan pihak yang dihukum dalam melaksanakan putusan yang bersifat condemnatoir melalui pemberian tekanan psikologis tanpa menggantikan kewajiban pokok yang telah diputuskan hakim. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 698/PDT/2023/PT Mdn, majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama dengan menetapkan uang paksa sebesar Rp500.000,00 per hari berdasarkan asas kepatutan (ex aequo et bono), keadilan, dan kepastian hukum agar putusan tetap dapat dilaksanakan (executable) tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pihak yang dihukum. Penelitian ini menegaskan bahwa dwangsom memiliki peran strategis dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pembagian harta bersama serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak melalui terjaminnya kepastian pelaksanaan putusan pengadilan.