This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Rio Aginta Ginting
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan yang Membebaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby) Rio Aginta Ginting; Abdul Rahman Maulana Siregar; Suci Ramadani
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 12 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i12.2532

Abstract

Putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu bentuk putusan yang sering menimbulkan perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak terdakwa di satu sisi dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat di sisi lain. Perbedaan penafsiran terhadap unsur kesengajaan, hubungan kausalitas, dan standar pembuktian menyebabkan putusan bebas dalam perkara pembunuhan menjadi isu penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum pidana dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan terdakwa dari dakwaan tindak pidana pembunuhan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan bebas dijatuhkan karena majelis hakim menilai unsur kesengajaan, hubungan kausalitas, dan pembuktian tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP, sehingga diterapkan asas in dubio pro reo. Namun, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menilai telah terjadi kekeliruan penerapan hukum oleh judex facti karena fakta persidangan dan alat bukti telah cukup membuktikan terpenuhinya unsur penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan penilaian terhadap alat bukti, unsur kesalahan, dan hubungan kausalitas menjadi faktor utama terjadinya disparitas putusan antar tingkat peradilan, sehingga diperlukan konsistensi penerapan prinsip pembuktian dan pertimbangan hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.