JUDGE: Jurnal Hukum
Vol. 6 No. 12 (2026): Judge : Jurnal Hukum

Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan yang Membebaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby)

Rio Aginta Ginting (Universitas Pembangunan Panca Budi)
Abdul Rahman Maulana Siregar (Universitas Pembangunan Panca Budi)
Suci Ramadani (Universitas Pembangunan Panca Budi)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2026

Abstract

Putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu bentuk putusan yang sering menimbulkan perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak terdakwa di satu sisi dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat di sisi lain. Perbedaan penafsiran terhadap unsur kesengajaan, hubungan kausalitas, dan standar pembuktian menyebabkan putusan bebas dalam perkara pembunuhan menjadi isu penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum pidana dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan terdakwa dari dakwaan tindak pidana pembunuhan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan bebas dijatuhkan karena majelis hakim menilai unsur kesengajaan, hubungan kausalitas, dan pembuktian tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP, sehingga diterapkan asas in dubio pro reo. Namun, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menilai telah terjadi kekeliruan penerapan hukum oleh judex facti karena fakta persidangan dan alat bukti telah cukup membuktikan terpenuhinya unsur penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan penilaian terhadap alat bukti, unsur kesalahan, dan hubungan kausalitas menjadi faktor utama terjadinya disparitas putusan antar tingkat peradilan, sehingga diperlukan konsistensi penerapan prinsip pembuktian dan pertimbangan hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Judge

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings ...