Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang berfungsi memberikan kepastian hukum mengenai pengaturan harta, hak, dan kewajiban suami istri selama perkawinan. Perkembangan kebutuhan masyarakat serta adanya dinamika pengaturan hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji kembali batasan hukum perjanjian perkawinan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan yuridis perjanjian perkawinan menurut KUH Perdata serta membandingkan penerapannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian perkawinan harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, maupun ketertiban umum. Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan mengenai waktu pembuatan, mekanisme pengesahan, serta akibat hukum perjanjian terhadap harta bersama, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperluas kemungkinan pembuatan perjanjian selama perkawinan berlangsung. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi pengaturan hukum guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam penyusunan perjanjian perkawinan.