Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi sosial anak dan membuka peluang terjadinya berbagai bentuk eksploitasi melalui ruang digital. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan perundang-undangan lainnya, implementasi perlindungan hukum terhadap anak di ruang digital masih menghadapi berbagai tantangan akibat perkembangan modus kejahatan berbasis teknologi yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena eksploitasi anak di ruang digital, mengidentifikasi bentuk-bentuk eksploitasi yang berkembang pada era reformasi digital, serta mengkaji model perlindungan hukum yang ideal dalam memberikan perlindungan kepada anak. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi anak di ruang digital telah berkembang dalam berbagai bentuk, meliputi eksploitasi seksual daring, eksploitasi ekonomi, eksploitasi data pribadi, serta berbagai bentuk kekerasan digital lainnya. Walaupun kerangka hukum nasional telah tersedia, masih terdapat kesenjangan antara pengaturan normatif dan implementasi penegakan hukum, terutama terkait tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, perlindungan data pribadi anak, serta kapasitas aparat dalam menangani kejahatan digital. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang mengintegrasikan pembaruan regulasi, penerapan prinsip safety by design, penguatan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan literasi digital bagi anak, keluarga, dan masyarakat sebagai upaya mewujudkan perlindungan hukum yang efektif terhadap anak di era digital.