Transformasi sistem pemasyarakatan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan perubahan paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan rehabilitatif dan berbasis hak asasi manusia. Namun demikian, praktik penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan seperti overcrowding, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pengawasan, serta munculnya dugaan kekerasan terhadap warga binaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pengawasan ideal dalam meminimalisasi praktik penyiksaan serta menilai efektivitas sistem pengawasan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Langkat dalam mencegah tindak pidana penyiksaan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris (socio-legal research) dengan metode analitis-deskriptif dan evaluatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam, studi dokumentasi, serta analisis pemberitaan media periode 2023–2025 yang diverifikasi melalui triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pengawasan ideal harus dibangun melalui pengawasan preventif berbasis teknologi, mekanisme pengaduan independen, penguatan pengawasan eksternal, serta penerapan standar pelayanan berbasis hak asasi manusia. Selain itu, efektivitas pengawasan di Lapas Pemuda Langkat pada dasarnya telah memiliki mekanisme formal, namun masih menghadapi hambatan struktural berupa keterbatasan SDM, tekanan kapasitas hunian, dan minimnya transparansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan bebas dari praktik penyiksaan.