Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia telah menimbulkan konflik hak atas tanah yang berdampak langsung terhadap masyarakat lokal, khususnya komunitas adat dan kelompok yang secara turun-temurun menguasai tanah tanpa alas bukti kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik agraria yang muncul akibat pelaksanaan PSN serta menganalisis kelemahan regulasi hukum positif Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat lokal. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan studi kasus seperti Rempang dan Wadas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik tanah dalam PSN bersifat sistemik dan dipicu oleh lemahnya pengakuan terhadap hak ulayat dalam Pasal 3 UUPA, dominasi legal formal hak pakai investor, serta tidak efektifnya mekanisme partisipasi publik dalam UU No. 2 Tahun 2012. Ketentuan hukum yang ada belum menyediakan ruang keberatan yang dapat diuji secara hukum, sehingga masyarakat lokal tidak memiliki posisi tawar yang setara dalam proses pengadaan tanah. Penelitian ini menegaskan bahwa ketimpangan hukum tersebut memiliki dampak sosial dan struktural yang signifikan, berupa marginalisasi masyarakat adat, hilangnya ruang hidup, dan melemahnya posisi tawar komunitas lokal dalam pembangunan nasional. Reformasi hukum pertanahan yang diusulkan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga konstitusional dan ideologis, dengan menekankan keselarasan regulasi PSN terhadap prinsip keadilan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945. Kontribusi penelitian ini terletak pada penegasan urgensi pengakuan formal terhadap hak ulayat berbasis komunitas, penguatan partisipasi publik yang substantif, serta perumusan kerangka hukum yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan.