Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMILIK KLINIK KECANTIKAN NON-MEDIS TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT GAGAL PRODUK ESTETIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Jasa Beauty Sharing di Kota Tembilahan) Antoni Antoni; Triyana Syafitri; Ali Azhar
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.12897

Abstract

Perkembangan industri kecantikan di Indonesia telah melahirkan berbagai model bisnis baru, salah satunya adalah beauty sharing, yaitu praktik penjualan produk kosmetik melalui pengemasan ulang (share in jar). Praktik tersebut menawarkan harga yang lebih terjangkau, namun berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat tidak terpenuhinya standar keamanan, mutu, dan informasi produk. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk tanggung jawab hukum pemilik klinik kecantikan non-medis terhadap kerugian konsumen akibat gagal produk estetika berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapan tanggung jawab hukum, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap pelaku usaha, konsumen, serta instansi terkait di Kota Tembilahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum pelaku usaha belum dilaksanakan secara optimal karena sebagian besar pelaku usaha belum memiliki izin usaha, belum memberikan informasi produk secara lengkap, serta belum memenuhi kewajiban pemberian ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hambatan utama berasal dari rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, lemahnya pengawasan pemerintah, transaksi melalui media sosial, serta rendahnya literasi hukum konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan pemerintah, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.