Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Peredaran Barang Rusak atau Cacat Tersembunyi di Pasar Jongkok Tembilahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Muhammad Riduan; Triyana Syafitri; Bambang Sasmita Adi Putra
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.12825

Abstract

Peredaran barang rusak atau cacat tersembunyi pada pasar tradisional masih menjadi persoalan hukum yang berpotensi merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran barang rusak atau cacat tersembunyi di Pasar Jongkok Tembilahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasinya, serta mengkaji upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen belum berjalan secara optimal karena masih rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dan konsumen, tidak adanya bukti transaksi, lemahnya pengawasan pemerintah, serta budaya hukum yang menganggap barang yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan. Penyelesaian sengketa umumnya dilakukan melalui musyawarah sehingga kepastian hukum belum sepenuhnya terwujud. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan literasi hukum, serta optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif pada sektor perdagangan informal.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMILIK KLINIK KECANTIKAN NON-MEDIS TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT GAGAL PRODUK ESTETIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Jasa Beauty Sharing di Kota Tembilahan) Antoni Antoni; Triyana Syafitri; Ali Azhar
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.12897

Abstract

Perkembangan industri kecantikan di Indonesia telah melahirkan berbagai model bisnis baru, salah satunya adalah beauty sharing, yaitu praktik penjualan produk kosmetik melalui pengemasan ulang (share in jar). Praktik tersebut menawarkan harga yang lebih terjangkau, namun berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat tidak terpenuhinya standar keamanan, mutu, dan informasi produk. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk tanggung jawab hukum pemilik klinik kecantikan non-medis terhadap kerugian konsumen akibat gagal produk estetika berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapan tanggung jawab hukum, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap pelaku usaha, konsumen, serta instansi terkait di Kota Tembilahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum pelaku usaha belum dilaksanakan secara optimal karena sebagian besar pelaku usaha belum memiliki izin usaha, belum memberikan informasi produk secara lengkap, serta belum memenuhi kewajiban pemberian ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hambatan utama berasal dari rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, lemahnya pengawasan pemerintah, transaksi melalui media sosial, serta rendahnya literasi hukum konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan pemerintah, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Jual Beli Tanah Dibawah Tangan (Overhands) dalam Proses Peralihan Hak Milik Atas Tanah: Studi Kasus Tanah Eks-Transmigrasi Andi Asnizar Aziri Eka Putra; Triyana Syafitri; Herdiansyah Herdiansyah
Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora Vol. 5 No. 2 (2026): Takuana (July-September)
Publisher : MAN 4 Kota Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56113/takuana.v5i2.610

Abstract

Legal certainty over land is a fundamental principle of Indonesia’s agrarian legal system. Nevertheless, many land transfers, particularly involving ex-transmigration land, continue to be conducted through informal (under-hand) sale-and-purchase agreements, creating legal uncertainty and increasing the risk of disputes. This normative legal study employs a library research approach by analyzing legislation, legal literature, and court decisions. The findings show that informal land sale agreements are valid under Article 1320 of the Indonesian Civil Code, provided the legal requirements of a contract are fulfilled, thereby establishing binding obligations between the parties. However, such agreements do not constitute a legally effective transfer of ownership rights because they fail to satisfy the formal requirements of a PPAT deed and land registration as required under the Basic Agrarian Law and Government Regulation No. 24 of 1997, as amended by Government Regulation No. 18 of 2021. The study concludes that stronger institutional support, accelerated land registration, and greater legal awareness are essential to enhance legal certainty and prevent future land disputes involving ex-transmigration land.