Peredaran narkotika merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memberikan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, khususnya di lingkungan pedesaan. Penanganan tindak pidana peredaran narkotika memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang serta mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang telah dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum, pembinaan kepada masyarakat, serta kerja sama antara pemerintah desa dengan aparat kepolisian. Sementara itu, upaya represif dilakukan oleh aparat kepolisian melalui penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pelaksanaan penanganan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya anggaran, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kerja sama antara pemerintah desa, aparat kepolisian, dan masyarakat, disertai penguatan program penyuluhan serta penyediaan fasilitas yang memadai agar penanganan tindak pidana peredaran narkotika dapat berjalan lebih efektif