Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas fasilitas pencegahan dan penanganan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari data primer melalui wawancara dan observasi terhadap 7 (tujuh) orang informan yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum, dua Kepala Dusun, Ketua RT, dan Babinkamtibmas Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas, serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan menggunakan metode deduksi, yaitu penarikan kesimpulan dari umum ke khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasilitas pencegahan dan penanganan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas belum berjalan secara maksimal apabila ditinjau dari teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, yang meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Peran Babinkamtibmas dan aparat desa dalam melakukan sosialisasi serta pengawasan telah dilaksanakan, namun keterbatasan sarana, minimnya partisipasi masyarakat dalam melapor, serta kondisi geografis desa menjadi kendala tersendiri. Adapun hambatan yang ditemukan antara lain minimnya sarana dan prasarana pendukung, kurangnya sumber daya manusia penegak hukum di tingkat desa, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya “tidak ingin ikut campur” dalam melaporkan tindak pidana narkotika, serta luasnya wilayah desa yang menyulitkan pengawasan.
Copyrights © 2026