Indonesia melalui Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu negara penghasil timah terbesar di dunia. Namun, timah yang berasal dari aktivitas pertambangan timah ilegal (tambang inkonvensional) telah mengalir ke rantai pasok raksasa teknologi global, termasuk Apple, Samsung, hingga Tesla, sehingga menjadi isu kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana aktivitas pertambangan timah, baik ilegal maupun legal menjadikan masyarakat lingkar tambang Desa Rebo, Sungailiat, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbebani secara tidak proporsional oleh bahaya lingkungan, bahkan menjadikan mereka “korban kejahatan hijau” melalui pendekatan Transnational Ecoviolence oleh Stoett & Omrow. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa industri pertambangan timah telah berkontribusi terhadap perekonomian, tetapi eksistensinya telah memicu kerusakan lingkungan. Meskipun terdapat pembaruan undang-undang, seperti UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 3 Tahun 2020, dan Perpres No. 55 Tahun 2022, penambangan ilegal masih berlanjut, memperburuk kerusakan lingkungan. Di Desa Rebo, hal tersebut pada gilirannya berkontribusi terhadap hilangnya pendapatan dan mata pencaharian yang diperoleh dari pekerjaan dan sumber daya lingkungan hingga hilangnya keamanan dari praktik komunitas yang menindas. Dalam pendekatan Transnational Ecoviolence, adanya bentuk-bentuk ketidakadilan lingkungan dan ketidakamanan manusia tersebutlah yang menjadikan masyarakat lingkar tambang Desa Rebo “korban kejahatan hijau”.