Emerging adulthood adalah periode transisi dari masa remaja ke masa dewasa yang berada dalam rentang usia 18-29 tahun (Arnett, 2014). Pada fase ini, individu mulai mengambil keputusan jangka panjang, salah satunya adalah pernikahan. Namun, pada masa ketidakstabilan ini, kesiapan menikah menjadi faktor penting. Menurut Blood (1969) kesiapan menikah adalah kemampuan seseorang untuk memenuhi tanggung jawab dan komitmen dalam pernikahan. Salah satu faktor yang berpengaruh adalah wilayah tempat tinggal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan kesiapan menikah pada individu emerging adulthood berdasarkan wilayah tempat tinggal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif komparatif dengan teknik Non-Probability Sampling dalam pengambilan sampel. Sampel terdiri dari 270 responden yang berasal dari wilayah pedesaan dan perkotaan. Instrumen penelitian yang digunakan adalah Skala Kesiapan Menikah yang disusun berdasarkan enam aspek kesiapan menikah menurut Blood (1969), terdiri dari 38 item dengan reliabilitas sebesar 0,901. Data dianalisis menggunakan Uji T untuk melihat perbedaan kesiapan menikah antara individu di wilayah perkotaan dan pedesaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam kesiapan menikah antara individu emerging adulthood di wilayah perkotaan dan pedesaan, dengan nilai Sig. (2-tailed) = 0.000 (p < 0.05). Temuan ini mengindikasikan bahwa Faktor sosial dan budaya di setiap wilayah berkontribusi terhadap kesiapan menikah. Implikasi penelitian ini dapat digunakan dalam program edukasi dan konseling pranikah yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Penelitian lanjutan disarankan untuk memperluas cakupan sampel dan mempertimbangkan faktor lain, seperti sosial ekonomi dan nilai budaya