p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Serina Abdimas
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MITIGASI RISIKO PAJAK PERUSAHAAN SAAT IMPLEMENTASI CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM (CTAS) Linda Santioso; Annabella Nathalie Ibrahim; Aldian Salim
Jurnal Serina Abdimas Vol 4 No 2 (2026): Jurnal Serina Abdimas
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jsa.v4i2.37712

Abstract

The implementation of the Core Tax Administration System (Coretax) by the Directorate General of Taxes (DJP) has brought significant changes to tax administration in Indonesia. This system is integrated, transparent, and sophisticated, thereby affecting how taxpayers conduct tax planning and risk mitigation. Although Coretax has not completely eliminated tax avoidance practices, it has significantly reduced the space to do so. Therefore, the main strategies in tax mitigation and planning in the Coretax era focus on compliance, data accuracy, and tax optimization in accordance with legal provisions. The purpose of tax risk mitigation in the Coretax era is to reduce the negative impact of an increasingly integrated and transparent tax administration system. For taxpayers, the presence of Coretax brings major changes that require adjustments in tax compliance management strategies. Through tax risk mitigation, companies can reduce tax burdens and take effective preventive measures to avoid future problems. Audits conducted by the tax authorities in previous years have encouraged management to improve tax management to be more optimal and efficient. This indicates that there are still many aspects that companies can enhance in fulfilling their tax obligations. The company will minimize risks related to tax obligations, especially in the era of digitalized Coretax system implementation. Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System atau Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu memberikan perubahan yang besar terhadap administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bersifat terintegrasi, transparan, dan canggih, sehingga memengaruhi cara wajib pajak dalam melakukan perencanaan serta mitigasi risiko pajak. Walaupun Coretax system belum sepenuhnya menghapus praktik penghindaran pajak, sistem ini secara nyata mempersempit ruang gerak untuk melakukannya. Oleh karena itu, strategi utama dalam mitigasi dan perencanaan pajak pada era Coretax system berfokus pada kepatuhan, ketepatan data, serta optimalisasi pajak yang sesuai ketentuan hukum. Tujuan mitigasi risiko pajak pada masa Coretax system adalah mengurangi dampak negatif dari sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi dan transparan. Bagi Wajib Pajak, keberadaan Coretax system membawa perubahan besar yang menuntut penyesuaian strategi dalam pengelolaan kepatuhan pajak. Melalui mitigasi risiko pajak, perusahaan dapat menekan beban pajak dan mengambil langkah preventif yang efektif agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak pada tahun-tahun sebelumnya membuat manajemen berusaha meningkatkan pengelolaan pajak supaya lebih optimal dan efisien. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang dapat dilakukan dan ditingkatkan Perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Perusahaan akan meminimalkan risiko-risiko berkaitan kewajiban perpajakan terlebih di era digitalisasi implementasi coretax system administration.
PENDEKATAN DAN TEKNIK WAJIB PAJAK MENGHADAPI PEMERIKSAAN PAJAK YANG DILAKUKAN FISKUS MELALUI SP2DK Andreas Bambang Daryatno; Annabella Nathalie Ibrahim; Joshua Prasetio
Jurnal Serina Abdimas Vol 4 No 3 (2026): Jurnal Serina Abdimas
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jsa.v4i3.38475

Abstract

The taxation system currently implemented in Indonesia is the Self-Assessment System, a system in which the government grants taxpayers full authority to calculate, pay, and report their own tax liabilities. The Request for Explanation of Data and/or Information (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan/SP2DK) is one of the instruments used by the Tax Service Office (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) to monitor taxpayer activities. This Community Service Program (PKM) aims to provide guidance in responding to an SP2DK issued by the Directorate General of Taxes due to discrepancies identified in the KPP's data, with a focus on legal, accounting, and applicable tax regulatory aspects. The approaches and techniques implemented by the company's internal team are intended to minimize the risk of additional tax assessments. The results of the PKM indicate that the partner gained an understanding of the procedures for preparing responses to an SP2DK and was able to independently reconcile tax-related data in accordance with tax authority regulations, thereby ensuring that no discrepancies remained that could result in additional tax liabilities. The partner received an SP2DK in 2023 containing several indications of tax data discrepancies, including differences in sales, purchases, fixed assets, Value Added Tax (VAT), and Income Tax Articles 21 and 23. These findings raised concerns among management regarding the tax compliance practices that had been carried out by the staff. Consequently, management requested training and counseling on how to address these issues effectively. Through this activity, management expected to improve the company's tax management practices to become more effective and efficient. The results demonstrate that there are still various aspects of tax compliance that can be improved within the company. Furthermore, the company is expected to minimize risks associated with future SP2DKs and strengthen its overall tax compliance framework. ABSTRAK Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah Self-Assessment System, yaitu sistem di mana pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam mengawasi kegiatan Wajib Pajak. PKM ini bertujuan untuk memberikan kajian dalam menghadapi SP2DK yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak akibat adanya ketidaksesuaian data internal KPP, dengan fokus pada aspek hukum, akuntansi, dan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Pendekatan dan teknik yang perlu dilakukan oleh internal perusahaan bertujuan untuk meminimalkan risiko timbulnya tagihan pajak. Hasil PKM menunjukkan bahwa mitra memperoleh pemahaman mengenai prosedur penyusunan tanggapan SP2DK dan mampu melakukan rekonsiliasi data perpajakan secara mandiri sesuai ketentuan otoritas pajak serta memastikan tidak terdapat selisih yang dapat menimbulkan kewajiban pembayaran pajak. Mitra menerima SP2DK pada tahun 2023 yang memuat sejumlah indikasi ketidaksesuaian data perpajakan, di mana di dalamnya muncul cukup banyak pertanyaan yang menurut mereka terdapat ketidaksesuaian, seperti selisih penjualan, pembelian, aset tetap, PPN dan PPh 21/23. Hal ini membuat manajemen khawatir akan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang staf jalankan selama ini. Manajemen meminta bantuan untuk memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang bagaimana menghadapi masalah ini. Manajemen berharap dapat meningkatkan pelaksanaan pengelolaan pajak supaya lebih optimal dan efisien. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang dapat dilakukan dan ditingkatkan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Perusahaan akan meminimalkan risiko-risiko berkaitan dengan SP2DK yang diterima.