This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Sulistyandari Sulistryandari
Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 dalam Indentifikasi Unsur Bersekongkol pada Kasus Persekongkolan Tender Ajeng Aditya Listyani; Tri Lisiani Prihatinah; Sulistyandari Sulistryandari
Soedirman Law Review Vol 7, No 3 (2025)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2025.7.3.16123

Abstract

Tender pada dasarnya harus dilaksanakan dengan adil dan terbuka. Meskipun demikian, terdapat perilaku yang mendorong para pihak melakukan persekongkolan tender. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah banyak memutus kasus persekongkolan tender, salah satunya melalui Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2018. Perbedaan kedua putusan terletak pada pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membatalkan putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2018. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta menganalisis penerapan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender dalam Putusan yang dikaji. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang - undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Penelitian menggunakan data sekunder yang didapat dari studi kepustakaan. Data disajikan dengan deskriptif normatif dan dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat menjadi dasar hukum hakim untuk memutus sengketa persekongkolan tender. Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2018, menerapkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kata Kunci: Indikasi Persekongkolan; Peraturan Komisi; Persekongkolan Tender.