Corina Permatasari
Universitas Pekalongan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Peran AMDAL dan Persetujuan Lingkungan sebagai Instrumen Hukum Preventif dalam Memitigasi Risiko Greenwashing pada Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia Corina Permatasari; Nana Arthana; Rino Heriyanto; Achmad Irwan Hamzani
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 5 No. 3 (2026): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v5i3.2824

Abstract

Perubahan iklim telah mendorong berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan instrumen ekonomi yang mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Salah satu instrumen yang berkembang adalah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Di sisi lain, implementasi mekanisme karbon juga memunculkan kekhawatiran terhadap praktik greenwashing, yaitu penyampaian klaim lingkungan yang tidak sejalan dengan kinerja lingkungan yang sesungguhnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait AMDAL, persetujuan lingkungan, dan penyelenggaraan NEK di Indonesia, mengidentifikasi potensi risiko greenwashing dalam implementasi NEK, serta mengkaji peran AMDAL dan persetujuan lingkungan sebagai instrumen hukum preventif dalam memitigasi risiko tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AMDAL dan persetujuan lingkungan memiliki fungsi strategis dalam memastikan integritas lingkungan pada kegiatan yang berkaitan dengan NEK. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa fragmentasi regulasi, keterbatasan mekanisme pengawasan, serta belum adanya pengaturan yang secara eksplisit mengaitkan greenwashing dengan penyelenggaraan NEK. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antarsektor untuk meningkatkan efektivitas instrumen hukum preventif dalam mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon yang berintegritas.