Siti Rohmah
Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Empowering the Pojok Peradaban Institute as an Epistemic Community in Karangwidoro Village, Malang Regency Moh. Anas Kholish; Siti Rohmah
Peradaban Journal of Community Service Vol. 1 No. 2 (2025)
Publisher : Pustaka Peradaban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59001/pjcs.v1i2.669

Abstract

This community engagement project centers on strengthening the institutional capacity of Pojok Peradaban Institute as an epistemic community and an alternative campus situated in Karangwidoro Village, Dau, Malang Regency. Rooted in the critical pedagogy tradition and the praxis of emancipatory education, this initiative envisions the village not merely as a geographical entity but as an epistemic landscape where knowledge, culture, and power intersect. Through participatory and action-reflective approaches, the program mobilizes collaborative workshops, dialogical literacy classes, and institutional mentoring to construct a sustainable ecosystem of critical learning. The findings reveal that Pojok Peradaban Institute has metamorphosed into a hybrid locus of intellectual and cultural production. One that integrates philosophical discourse, local wisdom, and social empowerment. Beyond reinforcing organizational governance, the project ignites a communal consciousness that reclaims the right to think, to speak, and to transform. This engagement thus reconfigures the contours of alternative education in Indonesia, affirming that epistemic autonomy can flourish from the peripheries through solidarity, critical literacy, and civic imagination. Proyek pengabdian masyarakat ini berfokus pada penguatan kapasitas kelembagaan Pojok Peradaban Institute sebagai komunitas epistemik dan kampus alternatif yang berlokasi di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Berakar pada tradisi pedagogi kritis dan praksis pendidikan emansipatoris, inisiatif ini memposisikan desa bukan semata sebagai entitas geografis, melainkan sebagai ruang epistemik tempat pengetahuan, budaya, dan kekuasaan berinteraksi secara dinamis. Melalui pendekatan partisipatif dan aksi-reflektif, program ini mengimplementasikan berbagai kegiatan seperti lokakarya kolaboratif, kelas literasi dialogis, dan pendampingan kelembagaan untuk membangun ekosistem pembelajaran kritis yang berkelanjutan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Pojok Peradaban Institute mengalami transformasi kelembagaan menjadi ruang hibrida bagi produksi intelektual dan kultural yang mengintegrasikan wacana filosofis, kearifan lokal, dan pemberdayaan sosial. Temuan ini menegaskan bahwa penguatan kelembagaan tidak hanya meningkatkan tata kelola organisasi, tetapi juga membangun kesadaran komunal yang meneguhkan hak untuk berpikir, berdialog, dan melakukan perubahan sosial. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini mengonseptualisasikan ulang bentuk pendidikan alternatif di Indonesia, serta menegaskan bahwa kemandirian epistemik dapat tumbuh dari wilayah pinggiran melalui solidaritas, literasi kritis, dan imajinasi kewargaan.
Pendidikan Hukum bagi Calon Hakim dalam Tradisi Common Law dan Civil Law: Pelajaran dari Harvard dan Utrecht Siti Rohmah; Nur Chanifah; Muhammad Sulthon Zulkarnain; Moh. Anas Kholish; Ahmad Qirom As-Suvi
Peradaban Journal of Interdisciplinary Educational Research Vol. 4 No. 1 (2026)
Publisher : Pustaka Peradaban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59001/pjier.v4i1.824

Abstract

This article examines the formulation of legal education for prospective judges through a comparative analysis of the Common Law and Civil Law traditions. The study draws institutional insights from Harvard Law School and Utrecht University School of Law as representative models of two major paradigms of global legal education. Using a library research approach with a juridical-comparative orientation, the research analyzes contemporary academic literature and studies on judicial education to explore epistemological and methodological differences in the formation of judges. The findings indicate that the Common Law tradition emphasizes case-based learning, Socratic dialogue, and experiential approaches that develop argumentative and pragmatic reasoning skills. In contrast, the Civil Law tradition prioritizes doctrinal analysis grounded in legal codification and the integration of academic education with professional judicial training to ensure interpretative consistency and legal certainty. Rather than demonstrating the superiority of one system, these differences highlight the importance of an integrative model of judicial education. The study argues that combining case-based reasoning with doctrinal coherence can provide the foundation for a hybrid judicial education model that supports both justice and legal certainty in contemporary judicial systems. Artikel ini menganalisis formulasi pendidikan hukum bagi calon hakim melalui kajian komparatif antara tradisi Common Law dan Civil Law. Kajian ini mengambil pelajaran institusional dari Harvard Law School dan Utrecht University School of Law sebagai representasi dua paradigma utama pendidikan hukum global. Penelitian menggunakan pendekatan library research dengan karakter yuridis-komparatif melalui analisis literatur akademik mutakhir dan studi tentang pendidikan yudisial untuk menelaah perbedaan epistemologis dan metodologis dalam pembentukan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Common Law menekankan pembelajaran berbasis kasus melalui case method, Socratic dialogue, dan pendekatan berbasis pengalaman yang membentuk kemampuan argumentatif dan penalaran pragmatis. Sebaliknya, tradisi Civil Law lebih menekankan pendekatan doktrinal berbasis kodifikasi hukum serta integrasi pendidikan akademik dengan pelatihan profesi yudisial guna menjaga konsistensi interpretasi dan kepastian hukum. Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya model pendidikan hakim yang bersifat integratif. Penelitian ini menegaskan bahwa sintesis antara case-based reasoning dan doctrinal coherence dapat menjadi dasar bagi model pendidikan hakim hibrid yang mampu mendukung keadilan sekaligus kepastian hukum dalam sistem peradilan modern.