Ferdya Bayu Nugroho
STIE YKPN Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGARUH DIGITALISASI SISTEM PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN KEMUDAHAN PENGGUNAAN SISTEM SEBAGAI VARIABEL INTERVENING DI INDONESIA: Indonesia Ferdya Bayu Nugroho; Baldric Siregar; Miswanto; Frasto Biyanto
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 7 No. 1 (2026): Jurnal Aplikasi Perpajakan
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v7i1.563

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia dengan menempatkan kemudahan penggunaan sistem sebagai variabel intervening. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak yang telah menggunakan layanan perpajakan digital. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 152 wajib pajak. Analisis data dilakukan untuk menguji pengaruh langsung digitalisasi sistem perpajakan terhadap kemudahan penggunaan sistem dan kepatuhan wajib pajak, serta menguji peran mediasi kemudahan penggunaan sistem dalam hubungan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi sistem perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kemudahan penggunaan sistem. Selain itu, digitalisasi sistem perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kemudahan penggunaan sistem terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Lebih lanjut, kemudahan penggunaan sistem terbukti mampu memediasi secara parsial pengaruh digitalisasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas digitalisasi perpajakan yang didukung oleh sistem yang mudah digunakan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih optimal. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa pengembangan sistem perpajakan digital perlu diarahkan tidak hanya pada aspek modernisasi layanan, tetapi juga pada peningkatan kemudahan penggunaan sistem agar mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.