Muhammad Alvino Reko Hafsah
Universitas Dr. Soetomo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wewenang Satuan Samapta Polres Mojokerto Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan Muhammad Alvino Reko Hafsah; Hartoyo Hartoyo; Dedi Wardana Nasoetion
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.11319

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan merupakan bagian penting dari tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Samapta Polres Mojokerto memiliki peran strategis sebagai unit kepolisian yang berada di garis depan dalam merespons gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak pidana ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Satuan Samapta Polres Mojokerto dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan serta mekanisme pelaksanaannya berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Satuan Samapta memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021. Kewenangan yang dimiliki bersifat preventif dan represif terbatas, terutama dalam melakukan tindakan kepolisian awal terhadap tindak pidana ringan di lapangan. Mekanisme penegakan hukum dilakukan melalui patroli, respons terhadap laporan masyarakat, tindakan awal di tempat kejadian perkara, pendataan, serta koordinasi dan pelimpahan perkara kepada satuan penyidik yang berwenang. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala dalam penggunaan diskresi kepolisian dan koordinasi antar satuan fungsi, sehingga diperlukan penguatan pengaturan kewenangan agar pelaksanaan penegakan hukum lebih konsisten dan efektif.