Penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan merupakan bagian penting dari tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Samapta Polres Mojokerto memiliki peran strategis sebagai unit kepolisian yang berada di garis depan dalam merespons gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak pidana ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Satuan Samapta Polres Mojokerto dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan serta mekanisme pelaksanaannya berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Satuan Samapta memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021. Kewenangan yang dimiliki bersifat preventif dan represif terbatas, terutama dalam melakukan tindakan kepolisian awal terhadap tindak pidana ringan di lapangan. Mekanisme penegakan hukum dilakukan melalui patroli, respons terhadap laporan masyarakat, tindakan awal di tempat kejadian perkara, pendataan, serta koordinasi dan pelimpahan perkara kepada satuan penyidik yang berwenang. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala dalam penggunaan diskresi kepolisian dan koordinasi antar satuan fungsi, sehingga diperlukan penguatan pengaturan kewenangan agar pelaksanaan penegakan hukum lebih konsisten dan efektif.