Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : journal of education science

ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA FACEBOOK Husaini Husaini; Uci Dwi Cahya; Maulida Sari
JOURNAL OF EDUCATION SCIENCE Vol 12, No 1 (2026): APRIL 2026
Publisher : Universitas Ubudiyah Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33143/jes.v12i1.6078

Abstract

Transaksi jual beli melalui Facebook berkembang sebagai praktik perdagangan digital yang mudah diakses, tetapi memunculkan masalah hukum terkait pembentukan kesepakatan, kecakapan para pihak, kejelasan objek, perlindungan konsumen, dan pembuktian elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses jual beli melalui Facebook, keabsahan perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta akibat hukum ketika syarat sah perjanjian tidak terpenuhi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan terbarunya, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, buku, dan artikel jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi melalui Facebook dapat dinilai sah apabila memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pengakuan transaksi elektronik dalam UU ITE memperkuat kedudukan hukum perjanjian yang dibuat melalui media elektronik. Namun, penggunaan akun tidak jelas, transaksi oleh anak di bawah umur, deskripsi barang yang tidak lengkap, serta klausula baku yang merugikan konsumen dapat menimbulkan risiko pembatalan perjanjian, batal demi hukum, wanprestasi, atau sengketa konsumen. Penyelesaian sengketa lebih relevan dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi, terutama mediasi, karena nilai transaksi melalui media sosial umumnya kecil dan membutuhkan proses yang cepat.
ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA FACEBOOK Husaini Husaini; Uci Dwi Cahya; Maulida Sari
JOURNAL OF EDUCATION SCIENCE Vol. 12 No. 1 (2026): APRIL 2026
Publisher : Universitas Ubudiyah Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33143/jes.v12i1.6078

Abstract

Transaksi jual beli melalui Facebook berkembang sebagai praktik perdagangan digital yang mudah diakses, tetapi memunculkan masalah hukum terkait pembentukan kesepakatan, kecakapan para pihak, kejelasan objek, perlindungan konsumen, dan pembuktian elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses jual beli melalui Facebook, keabsahan perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta akibat hukum ketika syarat sah perjanjian tidak terpenuhi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan terbarunya, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, buku, dan artikel jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi melalui Facebook dapat dinilai sah apabila memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pengakuan transaksi elektronik dalam UU ITE memperkuat kedudukan hukum perjanjian yang dibuat melalui media elektronik. Namun, penggunaan akun tidak jelas, transaksi oleh anak di bawah umur, deskripsi barang yang tidak lengkap, serta klausula baku yang merugikan konsumen dapat menimbulkan risiko pembatalan perjanjian, batal demi hukum, wanprestasi, atau sengketa konsumen. Penyelesaian sengketa lebih relevan dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi, terutama mediasi, karena nilai transaksi melalui media sosial umumnya kecil dan membutuhkan proses yang cepat.