Transaksi jual beli melalui Facebook berkembang sebagai praktik perdagangan digital yang mudah diakses, tetapi memunculkan masalah hukum terkait pembentukan kesepakatan, kecakapan para pihak, kejelasan objek, perlindungan konsumen, dan pembuktian elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses jual beli melalui Facebook, keabsahan perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta akibat hukum ketika syarat sah perjanjian tidak terpenuhi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan terbarunya, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, buku, dan artikel jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi melalui Facebook dapat dinilai sah apabila memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pengakuan transaksi elektronik dalam UU ITE memperkuat kedudukan hukum perjanjian yang dibuat melalui media elektronik. Namun, penggunaan akun tidak jelas, transaksi oleh anak di bawah umur, deskripsi barang yang tidak lengkap, serta klausula baku yang merugikan konsumen dapat menimbulkan risiko pembatalan perjanjian, batal demi hukum, wanprestasi, atau sengketa konsumen. Penyelesaian sengketa lebih relevan dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi, terutama mediasi, karena nilai transaksi melalui media sosial umumnya kecil dan membutuhkan proses yang cepat.
Copyrights © 2026