Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transformasi Status Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam Tonggi Barutu; Muhammad Ghattan Riza Harahap; Ilham syaipullah; Imanuel Deyas Asta Gulo; Parlaungan Gabriel Siahaan
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8613

Abstract

Perkembangan hukum perkawinan di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah menghadirkan perubahan penting dalam pengaturan perjanjian perkawinan. Putusan tersebut memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perubahan status harta bawaan menjadi harta bersama melalui perjanjian perkawinan pasca putusan tersebut serta mengkaji implikasinya berdasarkan perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status harta bawaan menjadi harta bersama dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak merugikan pihak ketiga. Dalam perspektif KUHPerdata, transformasi tersebut merupakan implementasi asas kebebasan berkontrak yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk mengatur hubungan hukum mereka. Sementara itu, dalam perspektif Hukum Islam, perubahan status harta dipandang dapat dibenarkan selama didasarkan pada prinsip kerelaan, keadilan, dan kemaslahatan bagi keluarga. Oleh karena itu, pencatatan perjanjian perkawinan pada instansi yang berwenang menjadi aspek penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.