Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Praktik Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring (Pinjol) dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 Desvita Dwi Herawati; Usy Zahra Ramadhani; Agave David Girsang; Diego Martahan Rumahorbo; Tonggi Barutu; Ilham Syaipullah; Imanuel Deyas Asta Gulo
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8610

Abstract

Perkembangan pesat industri keuangan digital di Indonesia, khususnya layanan pinjaman daring berbasis peer-to-peer lending, menghadirkan dinamika baru dalam sistem pembiayaan sekaligus potensi pelanggaran hukum. Studi ini memiliki tujuan untuk mengkaji praktik kartel dalam penentuan tingkat suku bunga pinjaman online berdasarkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 serta meninjaunya dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian diterapkan berdasarkan metode hukum normatif dengan Teknik studi kepustakaan melalui penelaahan menurut peraturan perundang-undangan, putusan KPPU, fatwa DSN-MUI, serta literatur fikih muamalah dan maqasid al-syari’ah. Melalui hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik kartel melalui kesepakatan penetapan suku bunga oleh pelaku usaha P2P lending telah bertentangan dengan asas persaingan usaha yang adil dan merugikan konsumen, serta dalam perspektif hukum Islam mengandung unsur riba, gharar, dan bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adalah). Keterlibatan platform berlabel syariah dalam praktik tersebut juga menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip dan implementasi, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk ihtikar modern karena menghambat mekanisme pasar yang adil. Ditinjau dari maqasid al-syari’ah, terutama pada aspek hifz al-mal, praktik ini bertentangan dengan tujuan perlindungan harta karena menimbulkan eksploitasi terhadap konsumen, sementara sanksi yang dijatuhkan KPPU sejalan dengan konsep ta’zir dalam hukum Islam yang bertujuan memberikan efek jera, memulihkan kerugian, dan mencegah pelanggaran serupa, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan sinergi antar lembaga untuk mewujudkan sistem keuangan berbasis digital dengan berkeadilan, terbuka serta sejalan dengan nilai-nilai syariah.
Transformasi Status Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam Tonggi Barutu; Muhammad Ghattan Riza Harahap; Ilham syaipullah; Imanuel Deyas Asta Gulo; Parlaungan Gabriel Siahaan
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8613

Abstract

Perkembangan hukum perkawinan di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah menghadirkan perubahan penting dalam pengaturan perjanjian perkawinan. Putusan tersebut memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perubahan status harta bawaan menjadi harta bersama melalui perjanjian perkawinan pasca putusan tersebut serta mengkaji implikasinya berdasarkan perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status harta bawaan menjadi harta bersama dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak merugikan pihak ketiga. Dalam perspektif KUHPerdata, transformasi tersebut merupakan implementasi asas kebebasan berkontrak yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk mengatur hubungan hukum mereka. Sementara itu, dalam perspektif Hukum Islam, perubahan status harta dipandang dapat dibenarkan selama didasarkan pada prinsip kerelaan, keadilan, dan kemaslahatan bagi keluarga. Oleh karena itu, pencatatan perjanjian perkawinan pada instansi yang berwenang menjadi aspek penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.