Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penerapan Prinsip المشقة تجلب التيسير dalam Hukum Islam: Analisis terhadap Kaidah Assasiyyah Ketiga Nanda Aulia Rahmaputri; Nurul Hidayah Nuha; Alvin Nurafrizal; Muh Zamroni
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 4 (2025): Januari - Februari
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/jxc6sv80

Abstract

Kaidah fikih al-masyaqqah tajlibu at-taysir mengandung prinsip bahwa kesulitan dapat mendatangkan kemudahan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji makna, dasar hukum, dan implementasi kaidah tersebut dalam praktik hukum Islam, baik dalam bidang ibadah, muamalah, maupun keluarga. Penelitian ini merupakan studi kualitatif deskriptif dengan pendekatan literatur dan maqashid syari’ah, yang berfokus pada pencapaian tujuan syariat Islam melalui penerapan hukum yang fleksibel. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan (rukhshah) dalam kondisi kesulitan tertentu dengan tetap menjaga integritas syariah. Kaidah ini juga melahirkan cabang-cabang hukum lain yang memperkuat prinsip fleksibilitas dalam Islam, seperti adh-dharuratu tubihu al-mahzhurat dan idza dhaqa al-amru ittasa’a. Dengan demikian, kaidah ini menjadi pijakan penting dalam proses istinbath hukum agar hukum Islam tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika kehidupan umat.
Prinsip Keadilan Dalam Syariat Islam: Antara Kewajiban Berlaku Adil Dan Larangan Dzalim Diva Kurnia Dwi Salsabila; Nanda Fitriyahb; Ahsin Haris Ulinnuha; Muh Zamroni
Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan Vol. 2 No. 4 (2025): April - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Justice is a fundamental principle in Islamic law (Sharia) that serves as the foundation for all aspects of life, both individual and social. Islamic teachings emphasize the obligation for every Muslim to act justly in speech, behavior, and decision-making, while strictly prohibiting all forms of injustice (zulm). This study aims to examine the concept of justice from an Islamic perspective and highlight the close relationship between the command to uphold justice and the prohibition against wrongdoing. The method used is library research with a qualitative approach, analyzing primary sources such as the Qur’an, Hadith, and the works of classical and contemporary scholars. The findings indicate that justice in Islam is universal and applies not only to fellow Muslims but to all of humanity. The prohibition of injustice serves as a safeguard for individual and social rights to establish a harmonious society.
Prinsip Fiqh Siyasah terhadap Perjanjian dan Perdamaian dalam Hukum Islam Shalya Haggie Narah Suki; Nurul Azmi Nafilah; Ibnu Fikriansyah S; Pungky Wahyu Febrian; Muh Zamroni
Journal of Religion and Social Community | E-ISSN : 3064-0326 Vol. 1 No. 4 (2025): April - Juni
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian fiqh siyasah dalam konteks perjanjian dan perdamaian menempati posisi sentral dalam pengembangan hukum Islam kontemporer yang berorientasi pada keadilan, stabilitas, dan etika hubungan sosial-politik. Artikel ini membahas secara mendalam empat kaidah fiqh utama yang berkaitan dengan perjanjian dan perdamaian, yaitu: al-aslu fi al-mu’ahadat al-istimrar (pada dasarnya perjanjian bersifat berkelanjutan), al-aslu fi al-‘alaqah al-silm (pada dasarnya hubungan adalah damai), al-shulh ‘an al-hudud batil (perdamaian tidak dapat menggugurkan hudud), dan al-‘aqd yura‘a ma‘a al-kafir kama yura‘a ma‘a al-muslim (perjanjian dengan non-Muslim diperlakukan sebagaimana dengan Muslim). Melalui pendekatan normatif dan studi literatur, artikel ini menunjukkan bahwa hukum Islam mengedepankan prinsip keberlanjutan komitmen, perdamaian universal, dan keadilan substantif tanpa diskriminasi. Temuan ini mengonfirmasi bahwa kaidah-kaidah fiqh siyasah tidak hanya relevan dalam kerangka teoritis, tetapi juga memberikan arah yang jelas dalam praktik kenegaraan, hubungan antarnegara, serta penyelesaian konflik yang berbasis pada nilai-nilai ilahiyah.