Kajian fiqh siyasah dalam konteks perjanjian dan perdamaian menempati posisi sentral dalam pengembangan hukum Islam kontemporer yang berorientasi pada keadilan, stabilitas, dan etika hubungan sosial-politik. Artikel ini membahas secara mendalam empat kaidah fiqh utama yang berkaitan dengan perjanjian dan perdamaian, yaitu: al-aslu fi al-mu’ahadat al-istimrar (pada dasarnya perjanjian bersifat berkelanjutan), al-aslu fi al-‘alaqah al-silm (pada dasarnya hubungan adalah damai), al-shulh ‘an al-hudud batil (perdamaian tidak dapat menggugurkan hudud), dan al-‘aqd yura‘a ma‘a al-kafir kama yura‘a ma‘a al-muslim (perjanjian dengan non-Muslim diperlakukan sebagaimana dengan Muslim). Melalui pendekatan normatif dan studi literatur, artikel ini menunjukkan bahwa hukum Islam mengedepankan prinsip keberlanjutan komitmen, perdamaian universal, dan keadilan substantif tanpa diskriminasi. Temuan ini mengonfirmasi bahwa kaidah-kaidah fiqh siyasah tidak hanya relevan dalam kerangka teoritis, tetapi juga memberikan arah yang jelas dalam praktik kenegaraan, hubungan antarnegara, serta penyelesaian konflik yang berbasis pada nilai-nilai ilahiyah.
Copyrights © 2025