Artikel jurnal ini membedah secara mendalam penerapan instrumen perlindungan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dengan menitikberatkan analisis pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Banjarmasin Nomor 5/G/2024/PT.TUN.BJM. Melalui pendekatan yuridis normatif yang dielaborasi dengan teori perlindungan hukum, teori kewenangan, dan asas legalitas, penelitian ini menginvestigasi sengketa pemberhentian seorang aparatur sipil yang didasarkan pada perbuatan pidana masa lalu di sektor swasta, di mana sanksi tersebut dijatuhkan secara retroaktif dengan mengabaikan putusan rehabilitasi peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Temuan komprehensif dalam artikel ini membuktikan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Samarinda yang menjadi objek sengketa menderita cacat hukum kumulatif yang sangat fatal, mencakup penyimpangan pada aspek kewenangan atributif, pelanggaran prosedur esensial seperti asas audi et alteram partem, serta kekeliruan substansi dalam penafsiran kualifikasi kejahatan jabatan. Penerapan sanksi administratif secara surut untuk tindakan perdata di luar lingkup jabatan birokrasi publik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan pelanggaran langsung terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Lebih jauh, analisis terhadap ratio decidendi hakim PT.TUN menyoroti peran mutlak peradilan tata usaha negara dalam menyelamatkan keadilan substantif dengan menolak interpretasi keliru Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta memutus rantai pembangkangan administratif terhadap supremasi res judicata.