Faisar Ananda Arfa
UIN Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REKONSTRUKSI KONSEP QIWĀMAH DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM: ANALISIS FEMINIS FIQH DAN MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH Ingah Maulana; Muhammad Iqbal Irham; Faisar Ananda Arfa; Dhiauddin Tanjung
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1651

Abstract

Konsep qiwāmah (kepemimpinan laki-laki dalam keluarga) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum keluarga Islam. Selama ini, konsep tersebut banyak dipahami melalui fiqh klasik yang berkembang dalam masyarakat patriarkal, sehingga menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama dalam keluarga. Perkembangan nilai keadilan, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap martabat manusia mendorong perlunya peninjauan kembali terhadap konsep tersebut agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat Muslim kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konsep qiwāmah dalam fiqh klasik, mengkaji kritik dan reinterpretasinya melalui perspektif feminis fiqh, serta merekonstruksi konsep qiwāmah berdasarkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna membangun relasi keluarga yang adil, egaliter, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari QS. al-Nisā’: 34, kitab-kitab fiqh lintas mazhab, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), kemudian dianalisis menggunakan perspektif feminis fiqh dan maqāṣid al-syarī‘ah sistemik-kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep qiwāmah dalam fiqh klasik dipengaruhi oleh kondisi sosial pada masa pembentukannya sehingga memposisikan laki-laki sebagai pemimpin keluarga berdasarkan tanggung jawab ekonomi dan otoritas domestik. Perspektif feminis fiqh mengkritik pemahaman tersebut karena mengandung bias gender dan menafsirkan qiwāmah sebagai amanah kepemimpinan yang didasarkan pada tanggung jawab, bukan pada keunggulan jenis kelamin. Selanjutnya, pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah merekonstruksi qiwāmah sebagai kepemimpinan yang bersifat kontekstual, berbasis kemitraan (mubādalah), serta menekankan kerja sama, tanggung jawab bersama, keadilan, dan perlindungan martabat manusia dalam kehidupan keluarga. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis fiqh klasik, perspektif feminis fiqh, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menghasilkan konsep qiwāmah yang lebih relevan, adil, dan responsif terhadap dinamika keluarga Muslim kontemporer.
POLITIK HUKUM ISLAM DAN MAQĀṢID AL-SYARĪAH Ingah Maulana; Nurasiah Nurasiah; Faisar Ananda Arfa
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1280

Abstract

Penelitian ini mengkaji politik hukum Islam dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah sebagai upaya menghadirkan kebijakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan substantif. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kecenderungan praktik politik hukum Islam yang masih bersifat formalistik dan belum sepenuhnya mencerminkan tujuan dasar syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi maqāṣid al-syarī‘ah dalam politik hukum Islam serta prospeknya dalam pembangunan hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan konseptual melalui kajian literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah memiliki peran strategis sebagai orientasi nilai dan instrumen evaluatif dalam politik hukum Islam, sehingga kebijakan hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi maqāṣid al-syarī‘ah berpotensi memperkuat pembangunan hukum nasional yang inklusif, humanis, dan selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.