Implementasi kebijakan perlindungan tanah adat sering kali berbenturan dengan dominasi hukum agraria nasional dan kepentingan investasi skala besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan tanah ulayat berdasarkan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 di Nagari Gunuang Malintang, Kabupaten Lima Puluh Kota, serta membedah faktor penghambat dan solusi strategis yang ditempuh para pemangku kepentingan. Menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap informan kunci (Wali Nagari, KAN, Bamus, dan Niniak Mamak) yang dipilih secara purposive sampling, serta diperkuat oleh studi dokumentasi bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan ulayat seluas 1.575,98 hektare oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV sejak tahun 2000 berbasis pada skema dana kemaslahatan (community development), bukan ganti rugi pembebasan lahan. Namun, efektivitas Perda Nomor 7 Tahun 2023 terhambat oleh masalah multidimensi, mencakup ketidakpastian status tanah pasca-HGU akibat doktrin "Tanah Negara", marjinalnya nilai kompensasi ekonomi (Rp15.000–Rp18.000/ha/bulan), wanprestasi korporasi atas kewajiban kebun plasma 20%, serta konflik sosiologis horizontal. Menyikapi hambatan tersebut, elemen nagari memanfaatkan momentum berakhirnya HGU pada tahun 2026 sebagai posisi tawar puncak untuk melakukan konsolidasi internal, advokasi yuridis ke BPN dan DPRD, serta menyusun draf renegosiasi kontrak berbasis akta autentik. Penelitian ini mengimplikasikan perlunya rekonstruksi pemaknaan Hak Menguasai Negara yang integratif demi menjamin hak komunal masyarakat hukum adat.