This Author published in this journals
All Journal IPSSJ
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Platform Telemedicine Atas Malpraktik atau Kesalahan Resep Bima Ariotejo; Ivanda Rian Pratama; Ergita Fujasari Hendratno; Erdawati; Yuyut Prayuti
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 07 Juli (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi pelayanan kesehatan melalui penggunaan telemedicine yang memungkinkan konsultasi, diagnosis, dan peresepan obat dilakukan secara daring. Kehadiran platform telemedicine sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menimbulkan kompleksitas baru dalam menentukan batas tanggung jawab hukum, terutama ketika platform mencantumkan klausula eksonerasi yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawabnya kepada dokter maupun pengguna layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan hubungan hukum antara pasien, tenaga medis, dan platform telemedicine, serta mengkaji batasan tanggung jawab hukum platform telemedicine terhadap dugaan malapraktik dan kesalahan resep yang dilakukan oleh dokter mitra. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum dalam layanan telemedicine melibatkan tiga pihak, yaitu pasien, dokter, dan platform telemedicine. Dokter tetap bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukan sesuai standar profesi, sedangkan platform telemedicine sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab terhadap keamanan, keandalan, dan perlindungan data dalam sistem yang diselenggarakannya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai pembagian tanggung jawab hukum antara dokter dan platform telemedicine guna menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen layanan kesehatan digital.