Wilayah perbatasan Indonesia–Papua Nugini di Provinsi Papua Selatan memiliki karakteristik sosial, budaya, dan historis yang berbeda dengan kawasan perbatasan lainnya di Indonesia. Mobilitas pelintas batas tradisional yang dilakukan masyarakat adat didasarkan pada hubungan kekerabatan, hak ulayat, aktivitas ekonomi tradisional, dan praktik budaya yang telah berlangsung jauh sebelum terbentuknya batas negara modern. Di sisi lain, rezim hukum keimigrasian Indonesia menempatkan pengawasan lalu lintas orang sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan normatif ketika penerapan hukum keimigrasian berhadapan dengan hak-hak masyarakat adat yang diakui oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pelintas batas tradisional Indonesia–Papua Nugini, mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta merumuskan model rekonstruksi hukum keimigrasian berbasis HAM melalui Human Rights-Based Immigration Framework for Traditional Border Crossers (HRIF-TBC). Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi keimigrasian Indonesia masih berorientasi pada paradigma keamanan negara sehingga belum memberikan pengakuan normatif yang memadai terhadap karakteristik pelintas batas tradisional sebagai masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum keimigrasian yang mengintegrasikan prinsip kedaulatan negara, perlindungan hak masyarakat adat, dan standar hak asasi manusia internasional agar tercipta tata kelola perbatasan yang lebih berkeadilan.