Kemiskinan masih menjadi salah satu permasalahan sosial-ekonomi utama di Indonesia meskipun berbagai kebijakan fiskal telah diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi kemiskinan, namun kajian yang mengintegrasikan zakat sebagai instrumen keuangan publik Islam dengan perspektif tata kelola, digitalisasi, dan sinergi kelembagaan masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran zakat sebagai instrumen keuangan publik Islam dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia dengan mengidentifikasi potensi, mekanisme, efektivitas, tantangan, serta strategi optimalisasi pengelolaannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui analisis jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan berbagai literatur ilmiah yang relevan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan model konseptual optimalisasi zakat yang mengintegrasikan penguatan tata kelola kelembagaan, digitalisasi layanan zakat, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam kerangka keuangan publik Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat produktif berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan mustahik, perluasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan usaha mikro, serta mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki. Di sisi lain, efektivitas pengelolaan zakat masih menghadapi kendala berupa rendahnya realisasi penghimpunan dibandingkan potensi nasional, belum terintegrasinya basis data muzaki dan mustahik, keterbatasan kapasitas amil, serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga. Secara teoritis, penelitian ini memperkuat pengembangan konsep keuangan publik Islam melalui optimalisasi fungsi redistribusi zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Secara praktis, hasil penelitian memberikan rekomendasi bagi BAZNAS, LAZ, pemerintah, dan lembaga keuangan syariah untuk memperkuat tata kelola, digitalisasi, serta sinergi kelembagaan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dalam mendukung pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.