Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang bertujuan untuk memilih pemimpin desa secara langsung oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, netralitas aparatur desa menjadi unsur penting guna mewujudkan Pemilihan Kepala Desa yang jujur, adil, dan demokratis. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan adanya ketidaknetralan aparatur desa yang berpotensi memengaruhi objektivitas proses Pemilihan Kepala Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk ketidaknetralan aparatur desa dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten serta untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap ketidaknetralan aparatur desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur hukum yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk ketidaknetralan aparatur desa dalam Pemilihan Kepala Desa dapat berupa keberpihakan terhadap calon tertentu, keterlibatan dalam kegiatan kampanye, memengaruhi masyarakat untuk memilih calon tertentu, serta penggunaan jabatan dan pengaruh sosial untuk kepentingan politik praktis. Secara yuridis, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Klaten Nomor 26 Tahun 2019. Ketidaknetralan aparatur desa juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara, khususnya Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas profesionalitas, asas kepentingan umum, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.