Safiatus Zahro
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Paradoks Perlindungan Perkawinan: Analisis Socio-Legal Terhadap Fenomena Digital Starter Wife dan Efektivitas Perjanjian Kawin di Indonesia Safiatus Zahro; Nadya Artika Maulani; Ikwal Pangsa Chaniago; Miftahus Sholehudin
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2026): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/2yqpcf28

Abstract

The starter wife phenomenon demonstrates the existence of relationship inequality in modern marriages that is not only individual, but also structural due to the influence of patriarchal culture and the dynamics of the digital space. This study aims to analyze the starter wife phenomenon from a socio-legal perspective and examine the effectiveness of prenuptial agreements as an instrument of legal protection in the Indonesian marriage legal system. The method used is normative legal research with a legislative, conceptual, and socio-legal approach combined with a netnographic analysis of digital narratives on the social media platform TikTok. The research data consists of primary legal materials in the form of the Marriage Law and Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015, as well as secondary legal materials from scientific literature and non-legal data in the form of digital content representing the starter wife phenomenon. The results of the study indicate a gap between legal norms that guarantee the principle of equality between husband and wife and social realities that still perpetuate unequal gender relations, particularly in the recognition of women's non-material contributions in the household. In addition, prenuptial agreements as a preventive legal instrument have experienced an expansion of meaning, but their effectiveness remains limited due to low public legal literacy and the strong cultural stigma against agreements in marriage. This study recommends strengthening the socialization of marriage agreements through the Office of Religious Affairs, notaries, and digital legal literacy as an effort to reconstruct legal protection for marriage that is more responsive to gender justice. Abstrak Fenomena starter wife menunjukkan adanya ketimpangan relasi dalam perkawinan modern yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga struktural akibat pengaruh budaya patriarki dan dinamika ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena starter wife dalam perspektif socio-legal serta mengkaji efektivitas perjanjian kawin sebagai instrumen perlindungan hukum dalam sistem hukum perkawinan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan socio-legal yang dipadukan dengan analisis netnografi terhadap narasi digital pada platform media sosial TikTok. Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah dan data non-hukum berupa konten digital yang merepresentasikan fenomena starter wife. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang menjamin prinsip kesetaraan suami-istri dengan realitas sosial yang masih melanggengkan ketimpangan relasi gender, khususnya dalam pengakuan kontribusi non-material perempuan dalam rumah tangga. Selain itu, perjanjian kawin sebagai instrumen hukum preventif telah mengalami perluasan makna, namun efektivitasnya masih terbatas akibat rendahnya literasi hukum masyarakat dan kuatnya stigma budaya terhadap perjanjian dalam perkawinan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sosialisasi perjanjian kawin melalui Kantor Urusan Agama, notaris, serta literasi hukum digital sebagai upaya rekonstruksi perlindungan hukum perkawinan yang lebih responsif terhadap keadilan gender.
Assessment P2TP2A sebagai Mekanisme Advokasi dan Perlindungan Hukum Preventif terhadap Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Mojokerto Safiatus Zahro
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 3 (2026): Punggawa Law Review
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi persoalan hukum dan sosial di Indonesia yang berdampak terhadap pemenuhan hak anak, terutama hak atas pendidikan, kesehatan, perkembangan psikologis, dan kesejahteraan sosial. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, pemeriksaan perkara dispensasi kawin tidak lagi hanya menitikberatkan pada aspek formal pemberian izin perkawinan, tetapi juga mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child). Dalam konteks tersebut, keberadaan assessment yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi salah satu mekanisme penting untuk menilai kesiapan anak dari aspek psikologis, emosional, sosial, kesehatan reproduksi, dan kondisi keluarga sebelum hakim menjatuhkan penetapan. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal dengan pendekatan normatif dan empiris melalui wawancara, observasi, serta studi dokumen untuk menganalisis peran assessment P2TP2A dalam perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Mojokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa assessment P2TP2A tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap hakim, tetapi memiliki nilai strategis sebagai sumber informasi profesional yang memperkaya pertimbangan yudisial. Lebih lanjut, fungsi assessment mengalami transformasi dari sekadar instrumen administratif menjadi mekanisme advokasi preventif melalui proses konseling, edukasi, pendampingan, serta identifikasi risiko yang dapat memengaruhi kehidupan anak setelah perkawinan. Dengan demikian, keberadaan assessment mencerminkan perubahan paradigma pemeriksaan dispensasi kawin menuju sistem peradilan yang berpusat pada anak (child-centered justice) dan memperkuat perlindungan hukum terhadap kepentingan terbaik bagi anak.