Pembuktian sederhana merupakan karakteristik utama dalam penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan asas penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui mekanisme pembuktian terhadap syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Akan tetapi, dalam praktik peradilan niaga masih ditemukan berbagai persoalan akibat tidak adanya batasan normatif mengenai makna pembuktian sederhana sehingga memunculkan inkonsistensi penerapan oleh hakim. Perbedaan penafsiran tersebut mengakibatkan putusan terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa sering menghasilkan amar yang berbeda sehingga mengurangi kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan pembuktian sederhana dalam permohonan pernyataan pailit, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya inkonsistensi putusan hakim, serta merumuskan konsep ideal pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 masih menyisakan kekosongan norma karena tidak memberikan indikator yang jelas mengenai parameter kesederhanaan pembuktian. Kondisi tersebut menyebabkan hakim memiliki ruang diskresi yang sangat luas dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat pembuktian sederhana. Akibatnya, kepastian hukum menjadi terganggu dan tujuan pembentukan Pengadilan Niaga sebagai lembaga penyelesaian sengketa bisnis secara cepat belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi konsep pembuktian sederhana melalui penyempurnaan norma dalam Undang-Undang Kepailitan maupun penyusunan pedoman teknis oleh Mahkamah Agung yang memuat indikator objektif mengenai pembuktian sederhana.