Kajian ini mengupas praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat (AYCE) dalam perspektif hukum ekonomi Islam. AYCE merupakan strategi pemasaran modern yang berkembang pesat di Indonesia, dengan memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menikmati berbagai pilihan hidangan secara bebas hanya dengan satu kali pembayaran. Sistem ini umumnya disertai ketentuan tambahan, seperti batasan waktu makan serta penerapan denda bagi makanan yang tidak dihabiskan. Penelitian ini menitikberatkan analisis pada aspek akad, dimensi kehalalan, aturan denda, etika konsumsi, serta tinjauan hukum syariah terhadap mekanisme transaksinya. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa akad dalam sistem AYCE pada dasarnya dianggap sah menurut ketentuan hukum Islam, karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, seperti adanya ijab qabul dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Aspek kehalalan dalam sistem ini meliputi dua sisi, yaitu kehalalan zat makanan yang disajikan dan kehalalan akad transaksi. Meski demikian, kebijakan denda dinilai bermasalah, sebab setelah transaksi berlangsung, hak kepemilikan makanan berpindah ke konsumen, sehingga penarikan denda dianggap tidak sejalan dengan prinsip syariah. Dari perspektif etika konsumsi, Islam menekankan pemenuhan prinsip halal, menjauhi sikap berlebihan, mendahulukan kebutuhan dibanding keinginan, serta memperhatikan nilai kemanfaatan (maslahah). Secara keseluruhan, sistem AYCE diperbolehkan selama memenuhi asas keadilan, keterbukaan, serta bebas dari unsur gharar yang merugikan. Walaupun terdapat potensi gharar akibat perbedaan kemampuan konsumsi tiap individu, hal tersebut termasuk gharar ringan yang masih diperbolehkan. Dengan demikian, konsep AYCE dapat diterima secara syariah apabila tetap mengedepankan prinsip halal-thayyib, transparansi dalam akad, serta etika konsumsi yang sesuai ajaran Islam.