Alfian Setiawan (Universitas Siliwangi)
Universitas Siliwangi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Perspektif Islam Terhadap Tren Bisnis Kuliner Sistem All You Can Eat Alfian Setiawan (Universitas Siliwangi); Ariqa Dhiaulhaq (Universitas Siliwangi); Syahla’ Fauziyyah Farhah (Universitas Siliwangi); Lina Marlina (Universitas Siliwangi)
SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 2, No 01 (2025): SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Universitas Muhammadiyah Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36269/jes.v2i01.3972

Abstract

Kajian ini mengupas praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat (AYCE) dalam perspektif hukum ekonomi Islam. AYCE merupakan strategi pemasaran modern yang berkembang pesat di Indonesia, dengan memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menikmati berbagai pilihan hidangan secara bebas hanya dengan satu kali pembayaran. Sistem ini umumnya disertai ketentuan tambahan, seperti batasan waktu makan serta penerapan denda bagi makanan yang tidak dihabiskan. Penelitian ini menitikberatkan analisis pada aspek akad, dimensi kehalalan, aturan denda, etika konsumsi, serta tinjauan hukum syariah terhadap mekanisme transaksinya. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa akad dalam sistem AYCE pada dasarnya dianggap sah menurut ketentuan hukum Islam, karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, seperti adanya ijab qabul dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Aspek kehalalan dalam sistem ini meliputi dua sisi, yaitu kehalalan zat makanan yang disajikan dan kehalalan akad transaksi. Meski demikian, kebijakan denda dinilai bermasalah, sebab setelah transaksi berlangsung, hak kepemilikan makanan berpindah ke konsumen, sehingga penarikan denda dianggap tidak sejalan dengan prinsip syariah. Dari perspektif etika konsumsi, Islam menekankan pemenuhan prinsip halal, menjauhi sikap berlebihan, mendahulukan kebutuhan dibanding keinginan, serta memperhatikan nilai kemanfaatan (maslahah). Secara keseluruhan, sistem AYCE diperbolehkan selama memenuhi asas keadilan, keterbukaan, serta bebas dari unsur gharar yang merugikan. Walaupun terdapat potensi gharar akibat perbedaan kemampuan konsumsi tiap individu, hal tersebut termasuk gharar ringan yang masih diperbolehkan. Dengan demikian, konsep AYCE dapat diterima secara syariah apabila tetap mengedepankan prinsip halal-thayyib, transparansi dalam akad, serta etika konsumsi yang sesuai ajaran Islam.
Manajemen Risiko Pada Lembaga Keuangan Syariah: Studi Kasus Pengelolaan Risiko Di Bank Syariah Indonesia Alfian Setiawan (Universitas Siliwangi); Aulia Fauziah (Universitas Siliwangi); Muhamad Hata (Universitas Siliwangi); Naufal Ammar Rivardi (Universitas Siliwangi); Joni (Universitas Siliwangi); Raihani Fauziah (Universitas Siliwangi)
SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 2, No 01 (2025): SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Universitas Muhammadiyah Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36269/jes.v2i01.4024

Abstract

Manajemen risiko memegang peran penting dalam operasional lembaga keuangan syariah, mencakup proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko guna menjaga stabilitas finansial sekaligus kepatuhan terhadap prinsip syariah. Lembaga seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadapi berbagai jenis risiko, termasuk risiko kredit, likuiditas, pasar, operasional, dan risiko syariah. Risiko kredit muncul akibat ketidakmampuan nasabah membayar atau konsentrasi pembiayaan, sedangkan risiko likuiditas berkaitan dengan kesulitan memenuhi kewajiban jangka pendek. Risiko pasar timbul dari fluktuasi nilai aset dan harga pasar, sementara risiko operasional bersumber dari kesalahan internal maupun faktor eksternal, seperti gangguan sistem atau bencana. Risiko syariah muncul ketika aktivitas bank tidak sesuai prinsip syariah, yang dapat berdampak pada reputasi dan kepercayaan publik. Proses manajemen risiko di BSI meliputi identifikasi risiko, evaluasi eksposur, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta regulator eksternal, dan pengendalian melalui kebijakan serta prosedur internal. Strategi mitigasi risiko diterapkan melalui pendekatan internal, eksternal, dan pasca-akad, termasuk seleksi dan penilaian nasabah, evaluasi usaha, penentuan jaminan, pemantauan pembiayaan, dan penanganan pembiayaan bermasalah secara bertahap. DPS memiliki peran strategis sebagai advisor, marketer, supporter, dan player untuk memastikan seluruh kegiatan operasional bank sesuai prinsip syariah. Penelitian ini menekankan pentingnya manajemen risiko yang komprehensif guna menjaga keberlanjutan, stabilitas, dan kepatuhan syariah lembaga keuangan. Temuan penelitian memberikan gambaran nyata efektivitas pengelolaan risiko pada sektor perbankan syariah, khususnya produk Murabahah, serta menyoroti kontribusi strategis DPS dalam membangun kredibilitas, integritas, dan kepercayaan publik.