Riba adalah praktik yang memiliki dampak buruk pada aspek sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat secara historis. Al-Qur'an secara tegas melarang riba dan menggarisbawahi dampak serius yang dihadapi oleh mereka yang terlibat dalam praktik ini. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari riba dari sudut pandang Al-Qur'an, mencakup definisi, kategori riba, alasan di balik larangannya, serta solusi bagi pelakunya untuk kembali bertaubat. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah pengumpulan literatur, dengan menganalisis ayat-ayat Al-Qur'an, tafsir, dan referensi mengenai Fiqih Muamalah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur'an mengartikan riba sebagai penambahan yang tidak sah dalam transaksi, dengan dua bentuk utama yaitu riba fadhl dan riba nasi'ah. Larangan terhadap riba ditegaskan kembali dalam berbagai surat, seperti Al-Baqarah, Ali Imran, dan Ar-Rum, yang memberikan ancaman serius bagi pelaku riba, bahkan mengibarakannya dengan berperang melawan Allah dan Rasul-Nya. Namun, Al-Qur'an juga membuka peluang bagi pertobatan dan mengajak umat Islam untuk menjauhi riba serta beralih ke sistem ekonomi yang adil, transparan, dan membawa berkah. Kajian ini menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh mengenai riba agar umat Islam dapat menghindari praktik yang berbahaya dan sekaligus mengimplementasikan solusi yang disarankan oleh Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.