Kemiskinan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam agenda pembangunan global karena berkaitan dengan keterbatasan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesempatan sosial. Sustainable Development Goals (SDGs) melalui tujuan pertama (No Poverty) menempatkan pengentasan kemiskinan sebagai prioritas pembangunan, namun pendekatan pembangunan konvensional masih menghadapi persoalan ketimpangan distribusi manfaat ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Islam, pembangunan tidak hanya dipahami sebagai peningkatan aspek material, tetapi juga sebagai proses pencapaian kesejahteraan manusia secara menyeluruh melalui prinsip keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran instrumen ekonomi Islam dalam mendukung pencapaian SDGs, khususnya pengentasan kemiskinan, dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah sebagai kerangka analisis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui analisis terhadap berbagai literatur akademik, buku ekonomi Islam, serta dokumen terkait pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen ekonomi Islam seperti zakat dan wakaf memiliki keterkaitan yang kuat dengan tujuan SDGs, terutama dalam aspek pengurangan kemiskinan, penguatan kesejahteraan sosial, dan pengurangan ketimpangan ekonomi. Melalui perspektif maqashid syariah, instrumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan, tetapi juga sebagai sarana pembangunan manusia melalui perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Namun, optimalisasi kontribusi ekonomi Islam masih menghadapi tantangan berupa tata kelola kelembagaan, integrasi dengan kebijakan pembangunan, serta kebutuhan inovasi dalam pengelolaan dana sosial Islam. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat kajian ekonomi Islam sebagai pendekatan alternatif pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kesejahteraan manusia secara inklusif.